Mahmuddin Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Soroti Anggaran Disdik Provinsi Lampung Tahun 2025 Senilai Rp48.383.664.163, Siap Tempuh Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

Bandar Lampung, Kamis, 9 Juli 2026 – Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyoroti penggunaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 yang berdasarkan data yang diterima organisasinya mencapai Rp48.383.664.163 dengan 50 paket kegiatan.

Sorotan tersebut muncul setelah LSM Penjara Indonesia menerima berbagai aduan masyarakat yang mempertanyakan tingkat transparansi dalam pelaksanaan dan penggunaan anggaran dimaksud. Menurut Mahmuddin, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan uang negara sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

“Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung membuka informasi penggunaan anggaran tersebut secara transparan, termasuk rincian kegiatan yang berkaitan dengan SMA Negeri, SMK Negeri maupun sekolah swasta penerima bantuan di Provinsi Lampung. Transparansi merupakan kewajiban badan publik agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penggunaan keuangan negara,” ujar Mahmuddin.

LSM Penjara Indonesia juga menilai bahwa keterbukaan informasi sangat penting untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan serta membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Mahmuddin menambahkan, sejumlah persoalan pengelolaan sektor pendidikan di Provinsi Lampung juga pernah menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media pada tahun 2025–2026, termasuk pembahasan mengenai pengelolaan dana BOSP/BOS, pertanggungjawaban belanja makan dan minum, serta tata kelola keuangan pada sejumlah SMK BLUD yang disebut dalam hasil pemeriksaan dan proses tindak lanjut audit.

Selain itu, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya juga memuat berbagai rekomendasi mengenai penguatan sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pengelolaan belanja, perjalanan dinas, jasa konsultansi, serta kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut Mahmuddin, temuan maupun rekomendasi BPK tersebut menjadi pengingat penting agar setiap OPD, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyatakan akan terlebih dahulu mengajukan permintaan data dan dokumen secara resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Apabila permohonan informasi tidak ditanggapi atau tidak diberikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, organisasi tersebut akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi dengan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Provinsi Lampung sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami mengedepankan mekanisme hukum dan berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bersikap kooperatif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Mahmuddin.

 

Selanjutnya saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menjelaskan, “Makasih ya..pada prinsipmya semua anggaran yg ada didinas pendidikan semua dilaksanakan sesuai regulasi dan aturan yg berlaku, Terima kasih atas masukan dan sarannya ya, Tentu masukan dan saran semua pihak menjadi masukan bagi kami agar kedepan kami semakin baik. Jelasnya ( Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!