Dugaan Korupsi Dana Desa Trimulyo Tegineneng Masuk Tahap Penelaahan, Kejari Pesawaran Siap Panggil Sejumlah Pihak

 

Pesawaran, 4 Agustus 2026 – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, memasuki tahapan baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran memastikan tengah melakukan penelaahan terhadap laporan yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Brigade Anak Negri Kawal Indonesia (DPP BANKI) terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari laporan beserta dokumen pendukung sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

 

“Ya, saat ini sedang ditelaah laporan dan bukti-bukti untuk kemudian dilanjutkan ke proses berikutnya, mengambil keterangan dari yang bersangkutan maupun saksi-saksi. Ditunggu saja prosesnya, sekarang masih kami telaah laporan tersebut,” ujar Fuad, Senin (3/8/2026).

 

Menurutnya, perkara tersebut mendapat perhatian khusus dari Kejari Pesawaran karena dalam waktu yang hampir bersamaan terdapat sejumlah laporan dugaan penyimpangan di beberapa desa yang juga sedang didalami.

 

“Kami memberikan atensi untuk masalah ini guna penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pesawaran, dan Kejari Pesawaran akan bekerja profesional sesuai prosedur yang ada,” tambahnya.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, Kejari Pesawaran berencana meminta keterangan dari mantan Kepala Desa Trimulyo Bambang Iskandar serta sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan dalam tahap penyelidikan awal.

 

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPP BANKI Randy Septian mengapresiasi langkah Kejari Pesawaran yang dinilai menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

 

“Dari awal kami memang yakin terhadap kinerja seluruh jajaran Kejari Pesawaran. Dengan ketegasan, kecermatan, dan ketelitian, mengingat dugaan korupsi ini telah berlangsung lebih dari lima tahun, tentu menjadi nilai tersendiri bagi jajaran Kejari Pesawaran,” kata Randy, Selasa (4/8/2026).

 

Randy juga mengimbau seluruh pihak yang nantinya dimintai keterangan agar menyampaikan informasi sesuai fakta yang diketahui demi mendukung proses penegakan hukum.

 

Ia menyebut, berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan masyarakat, terdapat dugaan pekerjaan pembangunan jalan berupa onderlaag yang dibiayai Dana Desa dengan nilai ratusan juta rupiah tidak selesai dikerjakan sehingga setelah berakhirnya masa kepemimpinan kepala desa saat itu, warga bersama aparatur desa disebut melakukan penaburan material sabes secara swadaya agar jalan dapat digunakan.

 

“Itu menjadi bukti kuat bahwa pekerjaan bernilai sekitar Rp300 juta tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Orang-orang yang ikut menaburkan sabes masih ada dan kami berharap seluruh fakta dapat disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala Desa Trimulyo Bambang Iskandar belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan masih berada dalam proses penelaahan oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran dan belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Media akan terus mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!