Kabel Semrawut di Lampung Selatan Disorot, LPKSM-GML Desak Bupati Bentuk Tim Gabungan

LAMPUNG SELATAN, 16 September 2026 — Keberadaan kabel jaringan telekomunikasi yang terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Lampung (LPKSM-GML).

 

Kabel yang tampak berjejal, menjuntai rendah dan tidak tertata dinilai bukan hanya mengganggu estetika wilayah, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan bagi pengguna jalan apabila ditemukan berada pada posisi yang membahayakan.

 

Ketua LPKSM-GML DPD Kabupaten Lampung Selatan, Husni Piliang, meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai masalah penataan kabel, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek perizinan, pemanfaatan ruang milik jalan, keselamatan konstruksi, hingga potensi penerimaan daerah.

 

“Kondisi ini bukan sekadar persoalan pemandangan. Jika kabel benar-benar berada pada posisi yang membahayakan pengguna jalan, harus segera ditertibkan. Pemerintah daerah harus memastikan setiap jaringan yang memanfaatkan ruang publik memiliki dasar izin dan memenuhi ketentuan teknis,” ujar Husni.

 

Soroti Keselamatan Pengguna Jalan

 

Husni menilai kabel udara yang melintang atau menjuntai terlalu rendah perlu mendapat pemeriksaan teknis. Berdasarkan ketentuan teknis jaringan utilitas pada jalan yang diatur dalam Permen PU No. 20/PRT/M/2010, bangunan dan jaringan utilitas di atas tanah pada jaringan jalan ditempatkan pada ketinggian paling rendah 5 meter dari permukaan jalan tertinggi.

 

Ketentuan tersebut juga mewajibkan pemegang izin menjaga dan memelihara jaringan utilitas serta bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang ditimbulkan selama masa perizinan.

 

Selain itu, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah mengalami perubahan, mengatur bahwa kegiatan yang mengganggu fungsi jalan antara lain tindakan yang dapat menimbulkan hambatan, menurunkan kecepatan, menimbulkan kecelakaan lalu lintas, atau menyebabkan kerusakan prasarana dan perlengkapan jalan.

 

“Kalau ada kabel yang sampai mengganggu lalu lintas atau membahayakan masyarakat, jangan menunggu sampai terjadi korban. Harus ada pemeriksaan lapangan dan penataan,” kata Husni.

 

Persoalan Perizinan Perlu Diverifikasi

 

Menurut Husni, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga perlu menginventarisasi seluruh tiang dan jaringan kabel yang berada di ruang publik, termasuk memastikan status izin dan legalitas pemanfaatan ruang jalan.

 

Ia meminta pemerintah tidak langsung menyimpulkan seluruh jaringan sebagai ilegal sebelum dilakukan pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan.

 

“Yang kami minta adalah audit dan verifikasi. Mana yang memiliki izin, mana yang masa izinnya masih berlaku, mana yang menggunakan aset pemerintah, serta mana yang belum memiliki dasar pemanfaatan. Semua harus dibuka secara transparan,” tegasnya.

 

Dalam UU Telekomunikasi, pemanfaatan atau pelintasan tanah maupun bangunan milik atau dikuasai pemerintah untuk pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi harus dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

 

Potensi Penerimaan Daerah Juga Diminta Diperiksa

 

Selain aspek keselamatan dan perizinan, LPKSM-GML meminta pemerintah daerah memeriksa apakah pemanfaatan aset daerah oleh perusahaan jaringan telekomunikasi telah memiliki dasar pemanfaatan dan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Husni menilai potensi penerimaan daerah tidak boleh diabaikan apabila terdapat aset pemerintah yang memang dimanfaatkan secara komersial.

 

Saat ini, dasar hukum pajak dan retribusi daerah telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang antara lain mengatur sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi serta pemanfaatan aset daerah.

 

Di Lampung Selatan sendiri, ketentuan daerah mengenai pajak dan retribusi telah dituangkan antara lain melalui Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut mencabut sejumlah regulasi retribusi sebelumnya, sehingga dasar penarikan penerimaan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

 

Karena itu, Husni meminta dilakukan pendataan jumlah tiang, panjang jaringan, pemilik jaringan, lokasi pemasangan, status izin, dasar pemanfaatan aset serta kewajiban pembayaran apabila memang terdapat objek yang harus dikenakan penerimaan daerah.

 

“Jangan menggunakan asumsi angka. Hitung berdasarkan data lapangan dan ketentuan tarif yang benar-benar berlaku di Lampung Selatan. Kalau ada potensi penerimaan daerah yang belum tertagih, pemerintah harus menjelaskannya secara transparan,” ujarnya.

 

Dugaan Adanya Perlindungan Oknum Diminta Dibuktikan

 

LPKSM-GML juga menyoroti munculnya dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga jaringan yang diduga belum memenuhi ketentuan dapat tetap beroperasi.

 

Namun, Husni menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan tidak boleh langsung ditujukan kepada individu tertentu tanpa bukti.

 

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kalau memang ada dugaan keterlibatan oknum, silakan Inspektorat melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan bukti pelanggaran disiplin atau pidana, proses sesuai hukum. Jangan sampai isu perlindungan oknum hanya menjadi rumor tanpa pemeriksaan,” katanya.

 

PUPR, Perizinan, Kominfo dan Satpol PP Diminta Turun Lapangan

 

Husni meminta Bupati Lampung Selatan menginstruksikan perangkat daerah terkait melakukan pemeriksaan bersama.

 

Menurutnya, sedikitnya unsur Dinas PUPR, perangkat daerah yang menangani perizinan, Diskominfo, Satpol PP, Inspektorat, serta pihak pemilik atau pengelola aset yang terdampak perlu dilibatkan sesuai kewenangannya.

 

Ia mengusulkan beberapa langkah konkret:

 

1. Membentuk tim gabungan untuk melakukan inventarisasi seluruh tiang dan jaringan kabel di ruas jalan yang menjadi kewenangan daerah.

2. Memeriksa legalitas dan izin setiap jaringan, termasuk dasar pemanfaatan ruang milik jalan dan aset pemerintah.

3. Melakukan pemeriksaan teknis terhadap ketinggian, posisi, kekuatan dan keamanan jaringan.

4. Menertibkan jaringan yang terbukti melanggar ketentuan, dengan terlebih dahulu mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.

5. Menghitung potensi penerimaan daerah dari pemanfaatan aset daerah sesuai Perda yang berlaku.

6. Memeriksa dugaan kerugian atau kelalaian administrasi apabila ditemukan penggunaan aset pemerintah tanpa dasar yang sah.

7. Membuat basis data jaringan utilitas agar pemerintah memiliki peta jaringan yang jelas untuk kepentingan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.

 

Satpol PP sendiri berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 memiliki tugas menegakkan Perda dan Perkada serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk kewenangan melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap pelanggaran Perda/Perkada.

 

Jangan Sampai Menunggu Korban

 

Husni menegaskan, persoalan kabel semrawut harus ditangani secara objektif dan berdasarkan data lapangan.

 

“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah terjadi kecelakaan atau kerugian. Keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Kalau memang ada pelanggaran, tertibkan berdasarkan aturan. Kalau ternyata legal, tunjukkan dokumennya kepada masyarakat,” tegasnya.

 

Ia juga mendorong adanya penataan jaringan secara terpadu, termasuk kemungkinan penerapan sistem tiang bersama dan penataan kabel secara bertahap pada koridor jalan yang memungkinkan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan maupun perusahaan pemilik jaringan yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

 

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tidak bersalah.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *