DUGAAN PENYEROBOTAN SOROTI RANTAI PENGUASAAN DAN ADMINISTRASI KELURAHAN

BANDAR LAMPUNG – Persoalan penguasaan lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi yang berlokasi di Jalan Wan Abdurahman, RT 01/LK III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan. Pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penelusuran secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

 

Lahan tersebut diklaim sebagai milik Alzier Dianis Tabrani yang disebut berasal dari hibah Safei Sani Tjakra selaku Direktur PT Mandala Bhakti Sentosa. Polemik mencuat setelah di atas lahan tersebut diduga terjadi aktivitas penguasaan hingga pendirian bangunan.

 

Pihak Alzier menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pihak yang saat ini menguasai atau mendirikan bangunan di atas tanah, tetapi juga perlu menelusuri seluruh rangkaian proses yang diduga berkaitan dengan penguasaan lahan tersebut.

 

Sejumlah nama dan unsur lingkungan disebut oleh pihak Alzier, antara lain mantan lurah, lurah yang masih aktif, Ketua RT aktif, anggota Linmas, serta seseorang bernama atau berinisial Asep yang disebut berperan sebagai perantara jual beli. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses penyelidikan yang objektif serta alat bukti yang sah menurut hukum.

 

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah dokumen sporadik Nomor 593/09 IV.58IVI.98/2020 yang menurut keterangan pihak Alzier diterbitkan melalui Kantor Kelurahan Sumber Agung. Dokumen tersebut disebut dibuat saat Satria Dinata, S.Kom., M.M. menjabat sebagai Lurah Sumber Agung.

 

Keberadaan dokumen administrasi tersebut dinilai penting untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait riwayat penguasaan tanah, pihak yang menguasai secara fisik, dasar pendirian bangunan, serta legalitas administrasi yang menyertainya.

 

“Pertanyaannya sederhana namun mendasar, bagaimana riwayat penguasaan tanah tersebut, siapa yang menguasai secara fisik, atas dasar apa bangunan dapat berdiri, dan apakah seluruh prosesnya memiliki dasar izin serta alas hak yang sah,” ungkap pihak Alzier.

 

Menurutnya, apabila terdapat dokumen administrasi yang saling bertentangan, maka seluruh riwayat penerbitan dokumen, pihak yang mengajukan, pihak yang mengetahui, hingga dasar penguasaan fisik tanah perlu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi.

 

Lebih jauh, persoalan ini dinilai bukan sekadar sengketa tanah biasa. Tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan hak keperdataan, administrasi negara, dan tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

 

Dalam aspek regulasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 mengatur larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memuat ketentuan yang dapat relevan terhadap perbuatan tertentu terkait penguasaan atau penggunaan tanah, tergantung pada fakta hukum dan terpenuhinya unsur-unsur pidana yang dibuktikan dalam proses pemeriksaan.

 

Karena itu, penentuan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, sengketa perdata, pelanggaran administrasi, atau kombinasi dari beberapa aspek hukum harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

 

Pihak Alzier berharap aparat penegak hukum dapat memanggil dan meminta keterangan kepada seluruh pihak yang dianggap mengetahui riwayat lahan tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hibah, riwayat penguasaan tanah, dokumen sporadik, keterangan perangkat kelurahan, Ketua RT, Linmas, aktivitas perantara jual beli, hingga proses berdirinya bangunan di atas lokasi dimaksud.

 

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Selain itu, kasus ini juga dipandang sebagai momentum untuk menguji sejauh mana tertib administrasi pemerintahan di tingkat kelurahan mampu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan pemegang hak.

 

Pihak Alzier meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Pemeriksaan, menurut mereka, tidak hanya ditujukan kepada pihak yang saat ini menguasai atau menempati lokasi, tetapi juga kepada siapa pun yang berdasarkan bukti awal diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

 

Meski demikian, seluruh proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan menghadirkan bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pemberitaan mengenai persoalan ini diharapkan menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial dan dorongan terhadap transparansi penegakan hukum, bukan sebagai bentuk vonis terhadap pihak tertentu.

 

Kini publik menantikan kejelasan atas status lahan seluas 4.500 meter persegi tersebut melalui proses hukum yang berjalan. Apakah terdapat dasar hak yang sah, bagaimana riwayat penguasaannya terbentuk, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum, seluruhnya akan ditentukan melalui pemeriksaan aparat berwenang dan, apabila berlanjut ke pengadilan, melalui putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

(Arman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *