Beredar Informasi Wajib Lapor Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga – Augustine Steven Sitorus, SE, Wakil Ketua DPP ASWAL Angkat Bicara 

SUMATERA UTARA, Selasa 29 September 2026 — Penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 mendapat sorotan dari masyarakat.

 

Salah satunya datang dari Augustine Steven Sitorus, SE, warga masyarakat Sumatera Utara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPP ASWAL (Asosiasi Wartawan dan LSM). Ia mempertanyakan keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka, melainkan menerapkan kewajiban lapor.

 

Menurut Augustine, status tersangka dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai proyek sekitar Rp22 miliar menjadi perhatian publik. Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai pertimbangan hukum penyidik dalam menentukan langkah penahanan maupun wajib lapor.

 

“Saya selaku Wakil Ketua DPP ASWAL menyoroti persoalan yang berkembang di media sosial dan pemberitaan media nasional. Ada pertanyaan di tengah masyarakat, mengapa para tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut tidak dilakukan penahanan dan justru dikenakan wajib lapor,” ujar Augustine.

 

Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan penerapan wajib lapor terhadap keempat tersangka.

 

“Kalau memang ada pertimbangan hukum sehingga para tersangka tidak ditahan, tentu masyarakat perlu mengetahui penjelasannya. Jangan sampai muncul berbagai persepsi di tengah publik,” katanya.

 

Dilansir dari pemberitaan yang beredar,

Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Tim Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaludin Pohan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga.

 

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Pasar Ikan Modern senilai sekitar Rp22 miliar yang bersumber dari Dana PEN Tahun Anggaran 2022.

 

Selain Jamaludin Pohan, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni AS yang disebut sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), ISL selaku Direktur Teknis (Dirtek), serta SP selaku penyedia jasa, pelaksana proyek sekaligus pemodal.

SP disebut memiliki hubungan keluarga dengan Jamaludin Pohan. Namun, keterkaitan dan dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa keempat tersangka tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor.

 

“Tidak dilakukan penahanan. Wajib lapor,” kata Ferry, Selasa (29/9/2026).

 

Penetapan Tersangka dan Perkembangan Berkas

Menurut keterangan Polda Sumatera Utara, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

 

Jamaludin Pohan ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2026, setelah perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 11 April 2026.

Penyidik kemudian mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 26 Agustus 2026. Namun, pada 10 September 2026, berkas tersebut dikembalikan karena dinilai masih belum lengkap untuk kemudian dilengkapi oleh penyidik.

 

Augustine berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Kami meminta proses hukum berjalan profesional, transparan dan terbuka. Kalau memang alat bukti sudah cukup, silakan proses sesuai hukum. Yang paling penting jangan sampai ada kesan tebang pilih dan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai perkembangan perkara ini,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan berarti menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik,” pungkas Augustine.

 

Hingga berita ini disusun dan diterbitkan, belum ada pernyataan resmi terkait narasi yang disampaikan oleh masyarakat yang juga sebagai wakil ketua DPP ASWAL, Redaksi media ini memberikan ruang selebar lebar nya atau hak jawab dari pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai perimbangan dan kode etik jurnalistik, team Redaksi media ini tetap melakukan upaya konfirmasi guna mendapatkan ke berimbang informasi dan akan menayangkan pada pemberitaan selanjutnya.

 

Untuk ke berimbang informasi dapat disampaikan melalui nomor whatsapp 085261308487 ( Augustine Steven Sitorus/Red )