MESUJI LAMPUNG, 28 September 2026 — Persoalan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan PT Pematang Agri Lestari (PT PAL) kembali menjadi perhatian setelah terjadi ketegangan di lapangan. Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan persoalan hasil panen dan klaim penguasaan lahan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Gindha Ansori Wayka, Selaku Kuasa hukum selaku pihak yang turut mendampingi masyarakat, mengatakan persoalan bermula ketika sejumlah masyarakat meminta agar hasil panen perusahaan tidak diambil terlebih dahulu sebelum terdapat kejelasan mengenai penyelesaian sengketa lahan.
Menurut Gindha, dalam perkembangannya hasil panen tersebut tetap diambil oleh pihak perusahaan. Situasi kemudian memanas setelah terdapat kehadiran aparat keamanan di lokasi dan terjadi benturan antara masyarakat dengan aparat.
“Persoalan PT PAL ini harusnya diselesaikan secara bersama. Perusahaan harus hadir, jangan sampai yang terjadi justru aparat keamanan dengan masyarakat yang berhadapan di lapangan,” ujar Gindha dalam keterangannya.
Ia juga mempertanyakan keterlibatan langsung pihak perusahaan dalam proses penyelesaian sengketa. Menurutnya, selama ini masyarakat lebih banyak berhadapan dengan pihak pemerintah daerah maupun aparat di lapangan, sementara perusahaan dinilai belum hadir secara langsung dalam forum penyelesaian.
Gindha mendorong agar perusahaan, pemerintah, aparat penegak hukum serta perwakilan masyarakat duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka berdasarkan dokumen dan kronologi kepemilikan lahan.
“Harapan kita perusahaan hadir untuk bersama-sama dengan tim, perwakilan masyarakat, aparat penegak hukum dan pemerintah duduk bersama. Kita pecahkan persoalan ini sehingga selesai,” katanya.
Soroti Persoalan Kebun Plasma
Selain persoalan kepemilikan lahan, Gindha juga menyinggung kewajiban terkait kebun plasma. Ia menyebut terdapat persoalan mengenai kewajiban 20 persen atau ketentuan kebun plasma yang menurutnya perlu dijelaskan dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai persoalan tersebut harus dibedakan dengan persoalan historis mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah masyarakat.
“Kalau persoalan hilir, misalnya kewajiban perusahaan tidak dilaksanakan, ada mekanisme sesuai aturan. Tetapi persoalan dasarnya adalah sejarah kepemilikan tanah yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut Gindha, persoalan tersebut berkaitan dengan lahan di sejumlah desa yang memiliki sejarah transmigrasi. Ia meminta pemerintah menelusuri dokumen serta kronologi penguasaan dan kepemilikan tanah secara menyeluruh agar tidak terus menimbulkan konflik di lapangan.
Ia juga menyebut masyarakat telah cukup lama menempuh berbagai proses administrasi maupun jalur hukum. Karena itu, menurutnya, penyelesaian secara dialog dan musyawarah perlu segera dilakukan untuk mencegah konflik kembali terjadi.
Mendorong Penyelesaian Secara Terbuka
Gindha menegaskan penyelesaian sengketa tidak seharusnya berujung pada benturan antara masyarakat dan aparat keamanan. Menurutnya, semua pihak perlu mengedepankan mekanisme hukum dan dialog.
Ia berharap pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan yang melibatkan PT PAL, perwakilan masyarakat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai masyarakat dan aparat yang berhadapan di lapangan. Perusahaan harus hadir, pemerintah hadir, masyarakat hadir, kemudian kita buka persoalannya satu per satu berdasarkan dokumen dan kronologisnya,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak PT Pematang Agri Lestari, Pemerintah Daerah, serta pihak keamanan terkait kronologi kejadian dan persoalan pengambilan hasil panen yang disebutkan dalam pernyataan tersebut.
Catatan: Seluruh tudingan dan pernyataan dalam berita ini merupakan keterangan dari narasumber dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.(Red)






























