ACEH TIMUR – Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur, Hendrika Saputra, mempertanyakan putusan perkara perceraian Nomor 294/Pdt.G/2026/MS.Idi yang diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Idi pada 22 September 2026.
Hendrika mengaku kecewa dan mempertanyakan sejumlah hal dalam proses persidangan, mulai dari persoalan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu, pembuktian tuduhan dalam gugatan, hingga pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian yang masih ingin dipertahankannya.
Menurut Hendrika, dirinya telah menghadiri persidangan dan berupaya mempertahankan rumah tangganya. Ia juga mengaku bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Namun, putusan yang dijatuhkan justru mengabulkan sebagian gugatan perceraian yang diajukan oleh istrinya.
“Saya heran, mengapa istri mengajukan gugatan dengan berbagai tuntutan nafkah, sementara saya masih ingin mempertahankan rumah tangga. Saya hadir dalam persidangan dan berusaha menyampaikan pembelaan, tetapi akhirnya diputuskan bercerai,” ujar Hendrika.
Soroti Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Miskin
Hendrika juga menyoroti persoalan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara.
Ia mengaku tidak menggunakan jasa pengacara selama proses persidangan karena keterbatasan ekonomi.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai akses masyarakat miskin terhadap keadilan, terutama ketika harus menghadapi perkara perceraian dengan berbagai tuntutan hukum.
“Kalau masyarakat miskin tidak punya uang untuk menyewa pengacara, bagaimana mereka bisa memperjuangkan hak-haknya di pengadilan? Apakah masyarakat yang tidak mampu dan tidak didampingi pengacara juga bisa mendapatkan keadilan yang sama?” ungkapnya.
Ia berharap lembaga peradilan memberikan perhatian terhadap akses bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, sehingga setiap warga negara dapat memperoleh kesempatan yang setara dalam memperjuangkan hak-haknya.
Pertanyakan Pembuktian Tuduhan dan Pertimbangan Hakim
Dalam perkara tersebut, Hendrika mengaku keberatan terhadap sejumlah tuduhan dan tuntutan nafkah yang diajukan oleh pihak penggugat.
Ia menilai terdapat hal-hal yang menurutnya belum terbukti sebagaimana yang ia pahami selama persidangan.
Hendrika juga menyampaikan bahwa dirinya merasa memiliki alasan untuk mempertanyakan persoalan nafkah dan dugaan nusyuz dalam perkara tersebut.
Namun, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur hukum, termasuk pembuktian tuduhan dan pertimbangan terkait nafkah, merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hendrika berharap pertimbangan hukum dalam putusan dapat dijelaskan secara terbuka agar pihak-pihak yang berperkara memahami dasar penetapan hak dan kewajiban masing-masing.
Pertanyakan Izin Atasan ASN dalam Perkara Perceraian
Hendrika turut mempertanyakan persoalan izin atasan bagi pihak yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dalam perkara perceraian tersebut.
Ia menilai persoalan itu perlu mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku serta bagaimana penerapannya dalam proses pemeriksaan perkara.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan administratif yang diwajibkan bagi ASN telah dipenuhi sebelum perkara diputuskan.
Meski demikian, persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi mengenai status kepegawaian pihak yang bersangkutan, ketentuan yang berlaku, serta dokumen yang telah disampaikan dalam persidangan.
Pertanyakan Putusan Hakim Perempuan yang Juga Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi
Hendrika juga mempertanyakan pertimbangan hukum hakim Wafa, S.H., M.H., yang disebutnya sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi sekaligus hakim dalam perkara tersebut.
Ia berharap hakim dapat memberikan pertimbangan yang transparan, objektif, dan berlandaskan fakta persidangan, tanpa membedakan pihak berdasarkan jenis kelamin maupun kondisi ekonomi.
“Saya mempertanyakan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini. Saya tidak mempersoalkan hakim perempuan atau laki-laki, tetapi saya ingin mengetahui apakah seluruh fakta, pembelaan, dan bukti yang saya sampaikan sudah dipertimbangkan secara adil,” tegasnya.
Hendrika menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi juga menjadi perhatian bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum tanpa pendampingan pengacara.
Humas Mahkamah Syar’iyah Idi Persilakan Mengajukan Banding
Saat dikonfirmasi mengenai putusan tersebut, Humas Mahkamah Syar’iyah Idi, Ilyas, menyampaikan bahwa pihak yang merasa keberatan terhadap putusan dapat menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika keberatan, silakan banding,” demikian keterangan yang disampaikan Hendrika saat mengutip hasil konfirmasinya dengan pihak humas.
Hendrika menyebutkan bahwa dirinya memahami adanya tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Ia berharap memperoleh penjelasan yang jelas mengenai penghitungan tenggang waktu tersebut, terutama terkait tanggal putusan dan pemberitahuan putusan kepada para pihak.
Khawatir Akses Dokumen E-Court
Selain mempertanyakan substansi putusan, Hendrika juga menyampaikan kekhawatiran mengenai akses dokumen persidangan melalui sistem elektronik atau e-Court.
Ia khawatir dokumen perkara tidak dapat diakses kembali sebelum batas waktu pengajuan banding berakhir, sehingga dapat menyulitkannya dalam mempelajari putusan dan mempersiapkan upaya hukum.
“Saya khawatir dokumen di e-Court tidak bisa diakses lagi sebelum 14 hari. Kalau dokumen hilang atau tidak bisa dibuka, bagaimana saya bisa mempelajari putusan dan menyiapkan banding?” ujarnya.
Ia berharap pihak Mahkamah Syar’iyah Idi memberikan kepastian mengenai akses dokumen perkara, salinan putusan, serta prosedur pengajuan banding bagi pihak yang tidak menggunakan jasa pengacara.
Harapkan Keadilan dan Transparansi
Hendrika menegaskan bahwa dirinya masih mempertanyakan sejumlah hal dalam putusan perceraian tersebut dan berharap mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.
Ia juga berharap masyarakat kurang mampu memperoleh akses terhadap bantuan hukum dan informasi mengenai prosedur peradilan, termasuk mekanisme banding.
Menurutnya, keadilan harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat, baik mereka yang mampu menyewa pengacara maupun mereka yang harus memperjuangkan haknya sendiri.
Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut dari pihak Mahkamah Syar’iyah Idi mengenai substansi putusan, persoalan izin atasan ASN, serta akses dokumen e-Court masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan keberatan Hendrika Saputra sebagai salah satu pihak dalam perkara. Penilaian mengenai ketepatan putusan, pembuktian, dan penerapan ketentuan hukum tetap mengacu pada dokumen resmi serta mekanisme hukum yang berlaku.
Catatan penting: Sebelum diterbitkan, sebaiknya pastikan kembali nomor perkara, nama dan jabatan hakim, serta tanggal pemberitahuan putusan. Tenggang waktu banding umumnya dihitung berdasarkan pemberitahuan putusan kepada pihak yang bersangkutan, bukan semata-mata tanggal putusan dijatuhkan.
Setelah dikonfirmasi ke humas mahkamah syariah tidak ada tanggapan dan berita ditayangkan dan jika berkenan maka kita akan melayani hak jawab mahkamah syariah idi Aceh Timur nomor Hp Ilias.08136073xxxx(Hs).






























