Ketua LSM Trinusa DPC Lampung Timur Angkat Bicara, Terkait Dugaan Setoran 20 Persen P3A Ke Kepala Desa Braja Yekti 

LAMPUNG TIMUR, Rabu 30 September 2026 — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Braja Yekti, Kecamatan Braja Slebah, Kabupaten Lampung Timur, mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa DPC Lampung Timur.

 

Sorotan tersebut disampaikan Ketua LSM Trinusa Lampung Timur, Pondra Saketi, terkait adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh ketua kelompok tani atas dugaan pemotongan atau setoran sebesar 20 persen dari dana program kepada oknum Kepala Desa Braja Yekti.

 

Berdasarkan papan informasi pekerjaan yang berada di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Rehabilitasi Irigasi Way Jepara, dengan pelaksana P3A Tani Rukun, nilai anggaran Rp195 juta, dan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026. Program tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan BBWS Mesuji Sekampung.

 

Pondra Saketi mengatakan, informasi mengenai dugaan setoran tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka karena menyangkut penggunaan dana program pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat petani.

 

> “Kami mendapatkan informasi secara langsung dari Ketua P3A adanya dugaan setoran sebesar 20 persen kepada oknum Kepala Desa Braja Yekti. Ini perlu diklarifikasi agar tidak menjadi asumsi di tengah masyarakat,” ujar Pondra.

 

Menurut informasi yang disampaikan kepada LSM Trinusa, Eko Wahyudi alias Pak Sali, yang disebut sebagai ketua kelompok tani, mengungkapkan bahwa terdapat setoran sebesar 20 persen dari dana termin pertama yang diterima.

 

Disebutkan, dari dana termin pertama sebesar Rp135 juta, terdapat dugaan pemotongan 20 persen yang kemudian disetorkan kepada Kepala Desa Braja Yekti.

 

Jika angka tersebut benar, nilai 20 persen dari Rp135 juta secara matematis mencapai Rp27 juta. Namun, angka maupun tujuan penggunaan dana tersebut masih perlu diverifikasi kepada pihak-pihak terkait.

 

Ketua Kelompok P3A Eko Wahyudi saat dimintai keterangan oleh Pondra Saketi dikediaman nya menjelaskan, “Kami setor 20 persen dari jumlah uang yang kami terima pada termin pertama sebesar 135 juta, jujur saja kami nombok karna adanya setoran 20% itu, sedangkan sekarang harga matrial mahal semua, 20% itu saya kasih ke bendahara dan bendahara yang seror ke kepala desa Braja Yekti, ungkap Nya kepada Pondra Saketi

 

Selain itu, akibat adanya setoran sebesar 20% Pondra Saketi juga menyoroti kualitas pekerjaan rehabilitasi irigasi tersebut. Menurutnya, dugaan adanya pemotongan anggaran perlu diperiksa karena masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh anggaran yang diperuntukkan bagi kegiatan dapat digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan program.

 

Program P3A sendiri merupakan program pemerintah yang melibatkan masyarakat dalam peningkatan jaringan irigasi. Kementerian PU menyebut pelaksanaan P3A dilakukan dengan pola pemberdayaan masyarakat dan pendampingan kepada kelompok P3A.

 

Minta Audit dan Klarifikasi

Pondra Saketi meminta pihak BBWS Mesuji Sekampung, pemerintah daerah, serta aparat pengawasan terkait melakukan klarifikasi terhadap informasi tersebut.

 

“Kami tidak ingin langsung menuduh pihak tertentu. Tetapi kalau benar ada setoran 20 persen, harus dijelaskan dasar dan peruntukannya. Kalau tidak benar, pihak yang disebut juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi,” katanya.

 

Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi turut melihat kondisi fisik pekerjaan di lapangan serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan P3A

 

Sementara itu, Kepala Desa Braja Yekti diberikan ruang hak jawab untuk menjelaskan kebenaran informasi mengenai dugaan setoran tersebut.

 

Redaksi menempatkan informasi mengenai dugaan setoran 20 persen ini sebagai klaim yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Braja Yekti maupun pihak BBWS Mesuji Sekampung mengenai tudingan dugaan setoran tersebut.

 

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat bukti dan/atau keterangan resmi dari pihak berwenang.

 

Redaksi media ini memberikannya ruang klarifikasi atau hak jawab seluas luasnya kepada pihak kepala desa Braja Yekti maupun Dinas Terkait, dan akan menayangkan dalam pemberitaan untuk ke berimbanginformasi informasi, ( Tim/Red )