PESAWARAN, LAMPUNG — Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Tahun Anggaran 2026 merealisasikan anggaran miliaran rupiah untuk pekerjaan Revitalisasi Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, paket pekerjaan utama Revitalisasi Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran memiliki nilai sebesar Rp7.099.592.930, dengan penyedia Al Faiz Contructions.
Selain pekerjaan fisik tersebut, terdapat paket Perencanaan Revitalisasi Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran senilai Rp216.670.000 yang dikerjakan oleh CV Pena Konsultan, serta paket Pengawasan Revitalisasi Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran senilai Rp210.711.300 dengan penyedia CV Alam Lembayung.
Data pengadaan yang tersedia untuk publik juga menunjukkan bahwa paket pengawasan revitalisasi tersebut berada pada Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran dan menggunakan anggaran Tahun 2026.
Dengan nilai pekerjaan fisik lebih dari Rp7 miliar, masyarakat meminta agar pelaksanaan revitalisasi tersebut benar-benar mendapatkan pengawasan secara maksimal, mulai dari kesesuaian material, volume pekerjaan, mutu konstruksi, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan gambar dan desain perencanaan.
Permintaan pengawasan tersebut dinilai penting mengingat gedung DPRD Kabupaten Pesawaran sebelumnya sempat mengalami kerusakan pada bagian bangunan. Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat sehingga pekerjaan revitalisasi yang kini dilaksanakan diharapkan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga menghasilkan bangunan yang aman, berkualitas dan memiliki manfaat jangka panjang.
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung turut meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan agar menjalankan tugasnya secara serius.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan bahwa anggaran yang digunakan harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut keuangan daerah dan nilainya cukup besar.
«“Ini uang daerah yang nilainya miliaran rupiah. Apabila sumber dananya berasal dari pinjaman daerah, tentu pengawasannya harus lebih serius karena pada akhirnya menjadi bagian dari kewajiban daerah. Kami meminta agar pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar perencanaan, spesifikasi teknis, volume dan kontrak yang telah ditetapkan.”»
Mahmuddin menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan maupun pekerjaan pemerintah daerah. Namun, menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam melakukan pemantauan merupakan bagian dari kontrol sosial agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan transparan dan akuntabel.
«“Kami akan kawal bersama-sama. Jangan sampai pengalaman kerusakan bangunan sebelumnya kembali terjadi setelah anggaran miliaran rupiah dikeluarkan untuk revitalisasi. Kalau memang pekerjaannya sesuai perencanaan dan spesifikasi, tentu masyarakat juga akan mendukung.”»
Menurut Mahmuddin, pengawasan juga perlu dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, Dinas PUPR, APIP/Inspektorat serta pihak terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
LSM Penjara Indonesia juga meminta agar informasi mengenai proyek dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk nilai kontrak, penyedia jasa, waktu pelaksanaan, sumber anggaran, serta informasi teknis yang memang menjadi informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi tertentu.
“Jangan hanya mengejar selesai pekerjaan. Yang paling penting adalah kualitas, keselamatan bangunan, kesesuaian dengan desain serta pertanggungjawaban penggunaan anggarannya,” tegas Mahmuddin.
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan revitalisasi Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan ( Red )






























