Way Kanan -Viral di media sosial Tiktok, keluhan supir batubara akibat pungutan pos pos justru tuai berbagai tanggapan negatip sejumlah masyarakat Provinsi Lampung,
Dikutip dari beberapa akun ternama artis tiktok Lampung yang membicarakan kekecewaan terhadap aktifitas warga Kabupaten Way Kanan yang mendirikan pos pos batubara yang dianggap justru menyusahkan para supir supir batubara. Ternyata mendapat tanggapan juga dari beberapa warga way kanan,
Dimana asumsi yang beredar menggambarkan kekecewaan mereka akibat beberap supir ditemukan sedang mogok di jalan dengan alasan kehabisan solar. Saat di wawancarai artis tiktok Lampung yang tidak disebutkan oleh Indro Wibowo pemuda way kanan ini beralasan duit jalan supir habis karena banyak membayar pos yang ada itu,
Bukan hanya itu live yang berdurasi setengah jam itu bahkan menuai beberapa komentar netizen tiktok atas siarannya yang mempertanyakan penegakan hukum daerah way kanan terkesan tutup mata,
Oleh karena itu, Indro Wibowo pemuda way kanan ini langsung meminta media ini untuk merilis tanggapan nya terkait setikma masyarakat yang menyesatkan ini,
Menurut Indro, pihak penegak Hukum way kanan justru tidak tutup mata atas keluhan supir supir ini. Akan tetapi, yang harus di tertipkan dan ditindak secara hukum itu justru para supir supir batubaranya sendiri. Sebab jelas, bahwasanya angkutan tambang batubara dialarang Kementerian PUPR kita untuk mengunakan jalan Nasional. Sesuai izin eksplorasi pertambangan batubara harus memiliki jalur khusus,
“Boleh kritik persoalan tapi masyarakat harus paham persoalanya. Sumber kejahatannya sudah jelas para perusahaan surat jalan angkuatan batubara dan perusahaan armada batubara dan supir itu sendiri, “ucapnya, kamis 6 maret 2025 malam,
Terkait persoalan ini, tambah indro, jika masyarakat minta hukum bertindak maka yang harus di stop itu para angkutan batubara itu sendiri. Selain menyalahi aturan undang undang perizinan eksplorasi dan angkutan dan jual barang hasil tambang batubara yang sudah ditetapkan kementerian PUPR. Seyogyanya hasil bumi seperti minyak bumi, gas emas dan pertambangan batubara adalah milik negara yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia seperti wujud dari UUD tahun 1945,
“Kita tidak tau juga bahwa supir supir itu mengangkut batubara dari pertambangan yang memiliki izin IUP dan IUPK pertambangan yang sah atau tidak sebab perizinan pertambangan sendiri sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten hanya memiliki kewenangan terkait pengawasan dan pemerhati a aspek dampak sosial dan ekonomi masyarakat terkait pertama ngan itu sendiri, “tegasnya
Sebagai cintah lanjutnya, Provinsi jambi yang menolak bahwasanya perusahan tambang batubara mengunakan jalan nasional dan jalan umum Daerah setempat bahkan hanya sekedar untuk holding tambang,
” Saya pernah baca artikel media online Jambi, bahwasanya wakil ketua III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan bahwasanya batubara jambi tidak akan keluar pada tahun 2024. Hal ini seiring dengan peringatan pengunaan jalan nasional untuk transportir batubara oleh kementerian PUPR, apabila jalan khusus batubara belum juga selesai, “tutupnya. (Mayangsari)