KeTum JWI: UU Pers No. 40/1999 Tegaskan Status Jurnalis, Dewan Pers Diminta Lindungi Tanpa Diskriminasi UKW

 

Jakarta -Ketua Umum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), Ramadhan Djamil, menegaskan bahwa Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah secara tegas mendefinisikan siapa yang berhak disebut sebagai jurnalis. Menurutnya, berdasarkan undang undang tersebut, individu yang bekerja di perusahaan pers yang sah secara otomatis berstatus sebagai wartawan, dan hal ini tidak perlu lagi diperdebatkan.

 

“Undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah sangat spesifik. Artinya, jurnalis yang bekerja di perusahaan pers yang sah itu adalah wartawan. Jangan diperdebatkan lagi masalah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan bukan UKW,” tegas Ramadhan Djamil di Jakarta, baru baru ini.

 

Ramadhan Djamil menggarisbawahi bahwa Dewan Pers memiliki peran krusial dalam melindungi setiap individu yang telah diakui sebagai jurnalis berdasarkan undang undang. Ia menekankan pentingnya tidak adanya perbedaan perlakuan antara wartawan yang telah mengikuti dan lulus UKW dengan yang belum.

 

“Mereka yang belum mengikuti UKW pun, jika mereka memiliki karya tulis dan bekerja di perusahaan pers yang sah, tetap memiliki kontribusi dan hak sebagai wartawan. Jangan dibuat perbedaan antara wartawan yang UKW maupun yang belum UKW. Mereka walaupun tidak mengikuti UKW tapi mempunyai karya tulis juga,” ujar Ramadhan Djamil.

 

Lebih lanjut, Ramadhan Djamil menyarankan agar Dewan Pers dapat memainkan peran yang lebih aktif dalam memfasilitasi para wartawan. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah melalui penyediaan beasiswa.

 

“Dewan Pers harus mampu memfasilitasi para wartawan untuk mendapatkan beasiswa, sehingga para wartawan bisa mengikuti UKW. Bukan malah mengecilkan jurnalis dengan perbedaan,” tambahnya.
Menurut JWI, upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua wartawan, terlepas dari status UKW mereka, dapat terus berkarya dan berkontribusi dalam dunia pers Indonesia tanpa adanya hambatan atau diskriminasi yang tidak perlu. Fokus utama seharusnya adalah pada profesionalisme dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik, yang didukung oleh kerangka hukum yang ada.

SRDJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!