Pesawaran LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung menyatakan akan segera melayangkan surat audiensi kepada pihak Lampung Marriott Resort & Spa terkait dugaan pembatasan ruang publik pantai dan pemasangan batas jaring laut di wilayah pesisir Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran,

Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin menegaskan bahwa pihaknya menerima informasi dan keluhan masyarakat mengenai adanya dugaan pembatasan akses publik di kawasan pantai yang selama ini digunakan warga sekitar. Selain itu,
Pihak LSM juga menyoroti adanya pemasangan pagar laut atau jaring pembatas di area pesisir yang dinilai dapat mengganggu akses masyarakat nelayan maupun aktivitas umum di kawasan pantai tersebut. Menurut Mahmuddin, pihaknya meminta kejelasan terkait legalitas pembangunan hotel, dokumen perizinan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang wilayah pesisir, serta izin pemanfaatan ruang laut apabila memang terdapat pemasangan batas laut yang menghalangi akses masyarakat.
“Negara menjamin ruang publik dan kawasan pesisir tidak boleh dikuasai secara sepihak. Kami akan meminta klarifikasi langsung kepada pihak hotel terkait dugaan pembatasan akses masyarakat dan pemasangan pagar laut tersebut,” tegas Mahmuddin.
Hotel marriott. diketahui merupakan resort tepi pantai yang berada di Desa Hurun, Kabupaten Pesawaran, dengan fasilitas pantai privat dan kawasan wisata pesisir. LSM PENJARA Indonesia juga mengingatkan bahwa pembangunan hotel dan pemanfaatan kawasan pesisir wajib tunduk terhadap sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta aturan turunannya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Mahmuddin menambahkan bahwa apabila benar terdapat pemasangan pagar laut atau pembatas yang menghambat akses masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat diduga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan wilayah pesisir dan hak akses publik.
LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung menegaskan bahwa audiensi tersebut bertujuan untuk meminta transparansi dan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. “Jika memang seluruh perizinan lengkap dan tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Namun apabila ditemukan dugaan pelanggaran aturan pesisir maupun lingkungan, kami meminta instansi terkait turun melakukan pemeriksaan,” tutup Mahmuddin










