Mahmuddin Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek di SDN 25 Way Lima Pesawaran

Pesawaran – Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyoroti pelaksanaan proyek yang sedang berlangsung di SD Negeri 25 Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Menurut Mahmuddin, berdasarkan hasil pemantauan awal, proyek tersebut diduga belum memasang papan informasi kegiatan di sekitar lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi proyek dinilai penting sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai jenis pekerjaan, nilai atau pagu anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan.

 

“Sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara, setiap pekerjaan yang menggunakan dana pemerintah seharusnya dilengkapi dengan papan informasi proyek agar masyarakat dapat mengetahui informasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar Mahmuddin.

 

Ia juga menilai pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan perlu ditingkatkan agar proyek dapat berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis, ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan kualitas hasil pekerjaan.

 

Mahmuddin menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

 

LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung berharap pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai proyek tersebut, termasuk memastikan seluruh kewajiban administrasi, seperti pemasangan papan informasi proyek, dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, informasi ini akan terus dikembangkan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan.Jika diinginkan,

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!