Pesawaran – Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi gedung di SD Negeri 25 Way Lima, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan setelah diduga tidak memenuhi aspek keterbukaan informasi kepada publik.
Berdasarkan hasil pantauan media di lokasi, pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah tersebut diduga tidak memasang papan informasi proyek di area pekerjaan. Akibatnya, masyarakat tidak dapat mengetahui informasi terkait nama kegiatan, nilai atau pagu anggaran, sumber pendanaan, pelaksana pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaan.

Selain itu, para pekerja yang berada di lokasi juga terlihat diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pihak pelaksana maupun instansi terkait guna menjamin keselamatan para pekerja selama proses pelaksanaan proyek.
Sejumlah pihak menilai bahwa pemasangan papan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah. Sementara penerapan K3 merupakan kewajiban yang bertujuan meminimalkan risiko kecelakaan kerja di lapangan.
Media ini mendorong agar pihak pelaksana proyek dan instansi yang berwenang segera memberikan penjelasan terkait tidak terlihatnya papan informasi proyek serta penerapan standar K3 di lokasi pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.( Redaksi)










