Pengaduan Masyarakat, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung Minta DLH, Kepolisian, dan Kepala Daerah Turun Tangan Selidiki Dugaan Pencemaran Sungai Way Ratai

Pesawaran, 1 Agustus 2026 – LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menerima pengaduan dari masyarakat terkait banyaknya ikan yang ditemukan mati di aliran Sungai Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu (1/8/2026). Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan yang dapat mengancam ekosistem sungai maupun kesehatan warga.

 

Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan keluhan yang diterima dari masyarakat, terdapat dugaan awal bahwa kematian ikan tersebut berkaitan dengan pencemaran limbah berbahaya. Namun demikian, penyebab pasti kejadian tersebut harus dipastikan melalui penyelidikan dan uji laboratorium oleh instansi yang berwenang.

 

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai banyaknya ikan mati di Sungai Way Ratai. Warga juga menyampaikan adanya dugaan bahwa pencemaran tersebut berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas tradisional yang diduga menggunakan merkuri dan semakin marak di sepanjang bantaran sungai. Dugaan tersebut perlu dibuktikan secara ilmiah melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang,” ujar Mahmuddin.

 

LSM Penjara Indonesia DPD Lampung meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran maupun Provinsi Lampung segera mengambil sampel air dan melakukan uji kualitas lingkungan untuk mengetahui penyebab pasti kematian ikan tersebut. Selain itu, aparat kepolisian diminta melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup.

 

LSM juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pesawaran beserta instansi terkait agar segera turun ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan, memberikan informasi kepada masyarakat, serta mengambil langkah-langkah penanganan apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan.

 

Menurut Mahmuddin, apabila nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri yang mencemari lingkungan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena pencemaran sungai dapat berdampak terhadap ekosistem, sumber air masyarakat, serta kesehatan warga.

 

LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menegaskan bahwa pernyataan mengenai penyebab kematian ikan masih berupa dugaan berdasarkan laporan masyarakat dan belum merupakan kesimpulan resmi. Oleh karena itu, lembaga tersebut meminta seluruh pihak mengedepankan proses pembuktian ilmiah dan penegakan hukum yang objektif, transparan, serta profesional.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!