Pesawaran, 2 Agustus 2026 – Sejumlah warga Desa Kertasana, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, menyoroti dugaan adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagai bendahara salah satu kelompok tani yang disebut-sebut menerima bantuan pemerintah dari Kementerian Pertanian senilai sekitar Rp150 juta untuk pembangunan sumur bor.
Sorotan tersebut mencuat setelah muncul persoalan di internal kelompok tani. Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, ketua kelompok tani diduga baru mengetahui adanya bantuan tersebut dari pihak lain. Informasi tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui secara utuh.
Menurut warga, apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang guna memastikan proses pembentukan kepengurusan kelompok tani, pengajuan bantuan, hingga pengelolaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah seorang warga menyampaikan bahwa transparansi dalam pengelolaan bantuan pemerintah merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta menghindari konflik di lingkungan petani.
«”Dugaan ini harus diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak terkait. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan memastikan bantuan pemerintah benar-benar dikelola sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi petani,” ujar warga.»
Masyarakat juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, yang menjadi pedoman dalam pembinaan organisasi petani. Regulasi tersebut menekankan pentingnya tata kelola kelembagaan petani yang profesional, transparan, akuntabel, serta menghindari potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan organisasi maupun bantuan pemerintah.
Selain itu, warga juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta bebas dari benturan kepentingan.
Apabila benar Kepala Desa merangkap sebagai bendahara kelompok tani penerima bantuan, masyarakat menilai kondisi tersebut patut diklarifikasi dan ditelaah oleh instansi yang berwenang untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan pemerintah.
Masyarakat meminta Dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran, Inspektorat Kabupaten Pesawaran, serta instansi terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif terhadap proses penyaluran bantuan sumur bor tersebut. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap Kementerian Pertanian turut melakukan evaluasi sesuai kewenangannya.
Warga juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi. Oleh karena itu, proses pemeriksaan diharapkan dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Menurut warga, apabila dugaan rangkap jabatan tersebut terbukti bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian maupun peraturan perundang-undangan lainnya, maka kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan kelembagaan petani dan penyaluran bantuan pemerintah di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak kepala desa kertasana, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. (Red)











Respon (1)