Ginda Ansori Wayka Soroti Dugaan Penganiayaan Jurnalis Warta Global di Kolaka Utara Sulawesi ↘

KOLAKA UTARA, SULAWESI TENGGARA — Ginda Ansori Wayka angkat bicara menyikapi dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis investigasi Warta Global yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Mekkuasseng, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, berinisial Herman.

Ginda menilai, apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti, tindakan demikian merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan terhadap profesi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

 

Menurutnya, wartawan memiliki tugas untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi, klarifikasi, dan mekanisme jurnalistik, bukan melalui tindakan kekerasan.

 

«“Terkait peristiwa penganiayaan terhadap jurnalis Warta Global yang diduga dilakukan oleh Kades Mekkuasseng adalah suatu bentuk kejahatan terhadap profesi,” kata Ginda.»

 

Ia menilai, pihak yang berhadapan dengan jurnalis idealnya membuka ruang komunikasi untuk menyampaikan informasi maupun memberikan penjelasan terhadap persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.

 

«“Idealnya siapapun yang berhadapan dengan jurnalis, harus bisa membuka diri terkait informasi yang publik butuhkan,” ujarnya.»

 

Ginda menjelaskan, dalam praktik jurnalistik terdapat ruang untuk menyelesaikan perbedaan informasi melalui penyampaian keterangan, klarifikasi maupun konfirmasi. Menurutnya, mekanisme tersebut penting agar setiap pihak memiliki kesempatan menyampaikan informasi secara terbuka dan berimbang.

 

«“Ada ruang-ruang informasi dan klarifikasi, konfirmasi dalam setiap persoalan yang dimintakan transparansi oleh publik melalui seorang jurnalis,” katanya.»

 

Ia menambahkan, penggunaan ruang komunikasi dan mekanisme penyelesaian yang tepat dapat membantu mencegah terjadinya konflik maupun kekerasan terhadap pekerja pers saat menjalankan tugas di lapangan.

 

«“Sehingga kejahatan terhadap profesi jurnalis dapat terhindarkan jika menggunakan ruang-ruang tersebut,” lanjut Ginda.»

 

Terkait dugaan penganiayaan tersebut, Ginda meminta aparat penegak hukum melakukan penanganan secara profesional dan transparan. Ia berharap dugaan perkara tersebut dapat diusut berdasarkan fakta dan bukti yang ada, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

 

«“Kami minta agar diusut dengan tuntas dan diberikan sanksi yang tegas dan berat bagi pelaku agar menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak berbuat demikian kepada jurnalis-jurnalis yang sedang bertugas di lapangan karena para jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang,” tegasnya.»

 

Pernyataan tersebut disampaikan Ginda sebagai respons atas informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap jurnalis Warta Global yang disebut terjadi ketika menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.

 

Ginda kembali menekankan pentingnya membangun komunikasi antara jurnalis dan pihak yang menjadi objek pemberitaan. Menurutnya, ruang informasi, klarifikasi, dan konfirmasi merupakan bagian penting dalam menjaga proses jurnalistik sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik.

 

Catatan: Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut sebagai terduga pelaku belum memberikan keterangan atau klarifikasi dalam materi yang diterima. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Red)