Konflik Agraria 42 Tahun: Masyarakat Adat Buay Bulan Udik Deklarasikan B3, Desak Pemerintah Tolak Perpanjangan HGU PTPN VII

INFOJEJAMA.COM//TULANG BAWANG BARAT, 3 JULI 2026 – Ratusan perwakilan masyarakat hukum adat yang tergabung dalam Marga Buay Bulan Udik menggelar musyawarah akbar Pepung Adat guna menyikapi sengketa lahan yang telah berlangsung sejak tahun 1984. Pertemuan yang berlangsung di Sesat Balay Adat Tiyuh Karta ini menghasilkan keputusan strategis berupa pembentukan organisasi Buai Bulan Bersatu (B3) sebagai wadah resmi perjuangan hak atas tanah ulayat mereka.
Langkah kolektif ini diambil menyusul masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Unit Rusa Bunga Mayang seluas 3.819,1292 hektare yang secara substansi telah berakhir pada tahun 2025, dan saat ini sedang memasuki fase pengajuan perpanjangan hingga tahun 2028.
Konsolidasi Total Tokoh Adat dan Pemerintahan Tiyuh
Agenda deklarasi ini dihadiri oleh Camat Tulang Bawang Udik, Ashari, beserta jajaran unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan ratusan warga. Kekuatan struktural gerakan ini didukung penuh oleh 206 Kepala Pepadun dan empat Kepala Tiyuh (Desa) dari wilayah inti Marga Buay Bulan Udik, meliputi:
  1. Tiyuh Karta
  2. Tiyuh Gunung Katun Tanjungan
  3. Tiyuh Gunung Katun Malay
  4. Tiyuh Gedung Ratu

Pernyataan sikap ini juga mendapatkan dukungan moril dari sembilan tiyuh penyangga di sekitar kawasan konsesi, antara lain Tiyuh Kartasari, Karta Raya, Kartaraharja, Way Sido, Karta Tanjung Selamat, Kagungan Ratu, Kagungan Ratu Agung, Marga Kencana, dan Gading Kencana.
Dalam musyawarah tersebut, forum secara mufakat menetapkan Idham sebagai Ketua Umum Buai Bulan Bersatu (B3), Agus Mutarom sebagai Sekretaris, serta Zuhairi dan Zainal pada posisi Bendahara. Guna mengawal aspek legitimasi dan formalitas pergerakan, organisasi memercayakan pendampingan hukum kepada Alfian Suni.

Enam Poin Pernyataan Sikap Konstitusional

Ketua Umum B3, Idham, menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan didasarkan pada fakta sosiologis dan historis di mana masyarakat adat belum menerima hak-hak semestinya sejak proses pembebasan lahan 42 tahun silam. Melalui maklumat bersama, Buai Bulan Bersatu (B3) merumuskan enam poin tuntutan utama:
  1. Moratorium Rekomendasi Pemerintah Daerah: Mendesak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk menangguhkan penerbitan rekomendasi perpanjangan izin HGU PT Bunga Mayang sebelum persoalan tanah ulayat diselesaikan secara transparan.
  2. Penolakan Sertifikat Baru oleh ATR/BPN: Meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk tidak menerbitkan sertifikat HGU baru di atas tanah milik masyarakat adat.
  3. Pemenuhan Kebun Plasma dan CSR: Menuntut manajemen PTPN VII segera merealisasikan kewajiban alokasi kebun plasma sebesar 20 persen serta program Corporate Social Responsibility (CSR) yang tidak pernah direalisasikan sejak tahun 1984.
  4. Keberpihakan Hukum pada Masyarakat Adat: Mendesak para pemegang kebijakan institusional dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat hukum adat.
  5. Dukungan Terhadap Kebijakan Presiden RI: Menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam melakukan evaluasi total dan tindakan tegas terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai merugikan hak ekonomi rakyat.
  6. Peringatan Opsi Pendudukan Lahan: Menegaskan bahwa apabila jalur diplomasi dan regulasi ini diabaikan, masyarakat adat Marga Buay Bulan Udik akan mengambil langkah terakhir berupa aksi pendudukan fisik secara massal di wilayah kerja PTPN VII Unit Rusa Bunga Mayang.

Desakan Atensi Pemerintah Pusat

Juru Bicara Buai Bulan Bersatu (B3), Aswar, mengimbau agar Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat bertindak cermat dan tidak tergesa-gesa dalam menerbitkan rekomendasi perpanjangan izin korporasi.
“Kami berharap pemulihan hak masyarakat adat ditempatkan sebagai prioritas utama. Penyelesaian konflik agraria ini membutuhkan atensi langsung dari pemerintah pusat guna menegakkan keadilan sosial sekaligus memitigasi risiko eskalasi konflik di lapangan,” pungkas Aswar.  (H.A/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!