Kasus Anak SDN 1 Margakaya Dipastikan Dibuka Kembali, Kuasa Hukum Nyatakan Siap Dampingi Keluarga Lapor Polisi Pembina Kabupaten Dipinta Untuk Dipanggil

PRINGSEWU, Sabtu, 15 Agustus 2026 — Perkembangan kasus meninggalnya seorang anak dalam kegiatan Pramuka SD Negeri 1 Margakaya, Kabupaten Pringsewu, kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum keluarga, Nurul Hidayah, S.H., M.H., menyatakan pihak keluarga akan menempuh kembali langkah hukum terkait peristiwa tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum menanggapi pernyataan Umi Laila selaku Pembina Pramuka Kabupaten Pringsewu yang menyebut adanya pengaduan dari Yuniarti, ibu dari korban, terkait meninggalnya anaknya dalam kegiatan Pramuka tahun 2025.

Nurul Hidayah menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima atau melihat bukti Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Pringsewu yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, dugaan kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP merupakan perkara yang proses hukumnya tidak semata-mata bergantung pada adanya pengaduan korban atau keluarga. Karena itu, pihaknya menilai persoalan tersebut masih dapat dimintakan penanganan kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

«“Tidak ada bukti SP3 dari Polres Pringsewu yang kami terima. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia bukan delik aduan. Artinya, proses hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Nurul Hidayah.»

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pada Selasa mendatang dirinya akan mendampingi Yuniarti untuk membuat laporan polisi berkaitan dengan peristiwa kegiatan Pramuka tersebut.

Dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya, pihak-pihak yang mengetahui, terlibat, memiliki kewenangan, atau mempunyai informasi mengenai pelaksanaan kegiatan dapat dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum sesuai kebutuhan penyelidikan.

Termasuk pihak yang berada dalam struktur pembinaan Pramuka tingkat kabupaten, apabila berdasarkan hasil penyelidikan diketahui memiliki hubungan dengan kegiatan, koordinasi, pembinaan, pemberian pedoman, perizinan, atau aspek lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan.

Pemanggilan sebagai saksi bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk menggali fakta, kronologi, pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan apakah pelaksanaan kegiatan telah memenuhi standar keselamatan dan SOP yang berlaku.

Status hukum seseorang juga menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Apabila kemudian ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, penentuan status hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya berharap proses hukum nantinya dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti, sehingga seluruh fakta mengenai kegiatan Pramuka yang berujung pada meninggalnya korban dapat diketahui secara terang.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh bukan untuk mendahului proses penyelidikan maupun penyidikan, melainkan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa.

Dengan demikian,, keluarga, maupun pihak lain yang memberikan informasi terkait perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *