Ketua JWI DPW Lampung Layangkan Surat Konfirmasi ke Disdikbud Pringsewu Terkait Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan dan Isu Fee Revitalisasi Sekolah Sebesar 12,5%

PRINGSEWU, LAMPUNG — Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Lampung melalui Ketua DPW, Rudi Sapari A.S., melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu.

Surat tersebut berkaitan dengan adanya informasi mengenai dugaan pernyataan yang dinilai melecehkan profesi wartawan yang disebut-sebut disampaikan oleh salah seorang pegawai di lingkungan Disdikbud Kabupaten Pringsewu dalam sebuah acara mengatakan, ” Kalau ada wartawan datang ke proyek Revitalisasi, kasih saja uang 20.000-50.000, kalau tidak ada kasih saja kembalian pecel”

 

Selain persoalan tersebut, JWI DPW Lampung juga meminta penjelasan resmi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan adanya fee atau setoran dalam kegiatan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026.

 

Berdasarkan informasi yang diterima JWI DPW Lampung, terdapat dugaan permintaan atau setoran sebesar 12,5% dari pagu anggaran pada sejumlah kegiatan revitalisasi sekolah yang mencakup jenjang TK, PAUD, SD, dan SMP.

 

Ketua JWI DPW Lampung, Rudi Sapari A.S., menegaskan bahwa surat yang dilayangkan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus upaya memperoleh informasi yang berimbang.

 

“Kami meminta klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak Disdikbud Pringsewu. Informasi mengenai dugaan fee sebesar 12,5% ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan asumsi maupun kesimpangsiuran di tengah masyarakat,” ujar Rudi.»

 

Menurutnya, JWI tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak atas informasi yang diterima. Karena itu, pihaknya memberikan ruang kepada Disdikbud Kabupaten Pringsewu maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.

 

Rudi juga menyoroti dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan atau melecehkan profesi wartawan. Menurutnya, setiap pihak seharusnya menghormati kebebasan pers dan menjalankan komunikasi secara profesional, terlebih wartawan memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

 

“Apabila memang benar terdapat pernyataan yang merendahkan profesi wartawan, tentu hal tersebut perlu diklarifikasi. Namun kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak akan menghakimi seseorang sebelum ada fakta serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

JWI DPW Lampung meminta Kepala Disdikbud Kabupaten Pringsewu memberikan penjelasan terkait beberapa hal, di antaranya:

 

1. Kebenaran mengenai dugaan pernyataan yang dinilai melecehkan profesi wartawan yang diduga disampaikan oleh salah seorang pegawai Disdikbud Pringsewu dalam sebuah acara.

2. Mekanisme pelaksanaan kegiatan revitalisasi sekolah jenjang TK, PAUD, SD, dan SMP Tahun Anggaran 2026.

3. Nilai pagu dan sumber anggaran masing-masing kegiatan revitalisasi sekolah yang dimaksud.

4. Kebenaran informasi mengenai dugaan adanya fee atau setoran sebesar 12,5% dari pagu anggaran dalam kegiatan revitalisasi sekolah.

5. Apabila informasi tersebut tidak benar, JWI meminta pihak Disdikbud memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

6. Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam proses pelaksanaan kegiatan, JWI mendorong agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pihak yang berwenang.

 

Rudi menambahkan, penggunaan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran publik harus mendapat ruang untuk diklarifikasi dan diverifikasi.

 

“Kami tidak menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran. JWI hanya meminta penjelasan berdasarkan informasi yang kami terima. Selanjutnya kami menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat indikasi pelanggaran,” katanya.

 

JWI DPW Lampung juga menegaskan bahwa pemberitaan mengenai persoalan tersebut akan tetap mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, prinsip keberimbangan, serta asas praduga tidak bersalah.

 

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan fee sebesar 12,5% tersebut masih berupa dugaan berdasarkan informasi yang diterima JWI dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Pihak Disdikbud Kabupaten Pringsewu diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi tersebut.

 

Diberitakan sebelumnya :

1.Oknum Pegawai Dinas Pendidikan Pringsewu TN Diduga Lecehkan Propesi Wartawan
https://infojejama.com/2026/08/24/oknum-pegawai-dinas-pendidikan-pringsewu-tn-diduga-lecehkan-propesi-wartawan/

2.Ketua JWI DPW Lampung Kecam Dugaan Pernyataan Oknum Disdikbud Pringsewu Atas Ucapan Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan https://infojejama.com/2026/08/20/ketua-jwi-dpw-lampung-kecam-dugaan-pernyataan-oknum-disdikbud-pringsewu-atas-ucapan-dugaan-pelecehan-profesi-wartawan/ (Red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!