PESAWARAN, LAMPUNG — Sabtu, 22 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kabupaten Pesawaran menyatakan akan melayangkan surat keberatan atas tanggapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Pesawaran terkait permohonan informasi publik mengenai pembelanjaan pada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran.
Surat tanggapan PPID Pemkab Pesawaran tersebut tertanggal 20 Agustus 2026, dengan nomor 067/12/IV.13/VIII/2026, ditujukan kepada Ketua DPC JMI Kabupaten Pesawaran.
Dalam surat tersebut, PPID Pemkab Pesawaran menyampaikan apresiasi terhadap permohonan keterbukaan informasi yang diajukan JMI. Pemkab Pesawaran juga menyatakan berkomitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, pada bagian substansi, PPID menyatakan bahwa permohonan dokumen sebagaimana dimaksud dalam surat JMI belum dapat dipenuhi, dengan alasan ruang lingkup informasi yang dimohon berupa kumpulan dokumen administrasi, penganggaran/pengadaan, pertanggungjawaban keuangan serta dokumen internal lintas proses dan lintas tahun anggaran dinilai tidak relevan dengan tujuan permintaan informasi yang disampaikan.
PPID juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan para jurnalis tetap terbuka untuk kepentingan konfirmasi, klarifikasi maupun keberimbangan pemberitaan. Selain itu, PPID menyebut informasi mengenai rencana kegiatan pengadaan dapat diperoleh melalui aplikasi SIRUP LKPP.
JMI: Tanggapan PPID Belum Menjawab Substansi Informasi yang Dimohon
DPC JMI Kabupaten Pesawaran menilai tanggapan tersebut belum menjawab secara substansial informasi yang dimohonkan, khususnya dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan proses pengadaan barang/jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran.
Karena itu, JMI akan menggunakan mekanisme keberatan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik untuk meminta penjelasan lebih terperinci mengenai informasi yang dapat diberikan, informasi yang dianggap tidak dapat diberikan, serta dasar hukum apabila terdapat pembatasan terhadap informasi tertentu.
JMI menegaskan bahwa permintaan informasi publik tersebut bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat dan pers untuk memperoleh data yang dapat diverifikasi sebelum disampaikan kepada publik.
Soroti Pengadaan LED Videotron Rp540 Juta
Selain persoalan tanggapan PPID, DPC JMI juga mempertanyakan pengadaan LED Videotron P2,5 Indoor Tahun Anggaran 2025 dengan nilai yang disebut mencapai Rp540.000.000.
Berdasarkan penelusuran awal yang dilakukan JMI, ditemukan produk sejenis pada e-katalog dengan harga sekitar Rp179.538.560. Namun, JMI menegaskan bahwa perbandingan tersebut masih memerlukan verifikasi karena harga pengadaan tidak semata-mata ditentukan oleh nama barang, tetapi juga dapat dipengaruhi spesifikasi teknis, ukuran, jumlah modul, instalasi, struktur pendukung, garansi, jasa pemasangan dan komponen lainnya.
Atas dasar itu, JMI meminta penjelasan secara terbuka mengenai spesifikasi teknis LED Videotron, ukuran atau volume pengadaan, komponen pekerjaan, dasar penetapan harga, metode pengadaan, serta dokumen pendukung proses pengadaan.
JMI juga mempertanyakan alamat penyedia yang berdasarkan penelusuran awal berada di wilayah Tangerang dan meminta agar informasi mengenai penyedia serta dokumen pengadaan dapat dibuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Belanja Komputer dan Printer Juga Dipertanyakan
Perhatian JMI juga tertuju pada belanja peralatan komputer dan printer di lingkungan Sekretariat Daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun JMI, pada Tahun Anggaran 2024 tercatat:
– Pengadaan komputer sebesar Rp241.900.000;
– Pengadaan printer sebesar Rp39.100.000.
Sedangkan pada Tahun Anggaran 2025 kembali tercatat:
– Pengadaan komputer sebesar Rp755.000.000;
– Pengadaan printer sebesar Rp164.700.000.
Dengan demikian, berdasarkan empat angka tersebut, total
total belanja komputer dan printer yang dipertanyakan mencapai sekitar Rp1.200.700.000 selama dua tahun anggaran.
JMI mempertanyakan berapa jumlah unit yang dibeli, merek dan tipe barang, spesifikasi teknis, harga satuan, pihak penyedia, serta lokasi penggunaan barang tersebut.
JMI juga mencatat adanya nama penyedia yang disebut dalam data awal, antara lain PT Dimensi Multi Teknologi dan CV Global Jaya, namun seluruh informasi tersebut akan dikonfirmasi kembali melalui dokumen resmi pengadaan.
JMI: Keberatan Bukan Berarti Menuduh
Ketua DPC JMI Kabupaten Pesawaran menegaskan bahwa langkah pengajuan keberatan merupakan mekanisme untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan bukan berarti JMI telah menyimpulkan adanya penyimpangan.
“Kami akan layangkan surat keberatan karena menurut kami tanggapan PPID belum menjawab secara rinci dokumen apa saja yang dapat diberikan dan apa dasar pembatasannya. Kami meminta data resmi agar setiap dugaan atau pertanyaan dapat diuji berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.
Menurut JMI, keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran publik penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana uang negara dibelanjakan, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa.
JMI juga meminta agar PPID menjelaskan secara terperinci apabila terdapat dokumen yang tidak dapat diberikan, termasuk alasan dan dasar ketentuan yang digunakan.
Apa Maksud Tanggapan Dinas Kominfo/PPID?
Dari isi surat yang diterima JMI, PPID Pemkab Pesawaran pada prinsipnya tidak menyatakan menutup akses informasi secara keseluruhan, tetapi menyatakan bahwa kumpulan dokumen yang diminta belum dapat dipenuhi sebagaimana permohonan diajukan.
PPID mengarahkan bahwa informasi tertentu mengenai rencana pengadaan dapat dilihat melalui SIRUP LKPP dan membuka ruang komunikasi untuk konfirmasi kepada pejabat atau perangkat daerah terkait.
Namun, bagi JMI, persoalannya bukan sekadar mengetahui rencana pengadaan. JMI membutuhkan dokumen dan data yang dapat digunakan untuk memeriksa realisasi, spesifikasi, volume, nilai kontrak, penyedia serta pertanggungjawaban belanja.
Oleh karena itu, surat keberatan akan menjadi langkah JMI untuk meminta kejelasan sekaligus memastikan informasi publik yang memang terbuka dapat diperoleh secara resmi.
JMI menegaskan seluruh pertanyaan terkait pengadaan LED Videotron, komputer maupun printer masih merupakan permintaan klarifikasi dan penelusuran awal, sehingga tidak boleh dipahami sebagai kesimpulan telah terjadi pelanggaran atau kerugian negara sebelum adanya hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
JMI berharap Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui PPID dapat memberikan respons yang transparan, terukur dan berdasarkan ketentuan










