JAKARTA — Kasus hukum yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi negeri kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas tata kelola pendidikan tinggi, khususnya mekanisme pemilihan rektor.
Penangkapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri semestinya tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum individual. Peristiwa tersebut juga layak menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola perguruan tinggi secara lebih menyeluruh.
Fenomena perkara hukum yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru sebelumnya juga pernah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri. Kondisi tersebut menimbulkan kegelisahan publik sekaligus pertanyaan mendasar: apakah mekanisme seleksi dan pemilihan rektor selama ini benar-benar mampu menghasilkan pemimpin akademik terbaik berdasarkan kapasitas, integritas, rekam jejak, dan visi keilmuan?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap seluruh rektor maupun institusi pendidikan tinggi. Sebaliknya, hal ini merupakan kritik konstruktif agar sistem pemilihan pimpinan perguruan tinggi semakin mengedepankan prinsip meritokrasi, transparansi, integritas, dan otonomi akademik.
Otonomi Akademik Harus Diperkuat
Pemilihan rektor semestinya memberikan ruang yang kuat kepada senat akademik dan komunitas akademik, termasuk para guru besar, untuk menentukan figur yang dianggap paling layak memimpin perguruan tinggi.
Pemerintah tetap memiliki fungsi strategis sebagai regulator, pemberi dukungan pembiayaan, serta pengawas akuntabilitas publik. Namun, fungsi tersebut idealnya dibedakan dari intervensi terhadap preferensi dan keputusan akademik dalam menentukan pemimpin perguruan tinggi.
Perguruan tinggi membutuhkan rektor yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga kapasitas manajerial, integritas, rekam jejak penelitian, independensi, serta kemampuan membangun ekosistem pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketika terdapat porsi kewenangan pemerintah yang besar dalam proses pemilihan rektor, perlu dipastikan bahwa mekanisme tersebut tidak membuka ruang bagi kepentingan nonakademik untuk menjadi faktor dominan.
Pada saat yang sama, perguruan tinggi juga dituntut meningkatkan kemandirian dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Dukungan APBN terhadap pendidikan tinggi merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, dukungan pembiayaan publik tidak semestinya dipersepsikan sebagai instrumen pertukaran kepentingan dalam menentukan kepemimpinan akademik.
Rektor Harus Dipilih Berdasarkan Meritokrasi
Pendidikan tinggi Indonesia hanya dapat berkembang secara sehat apabila otonomi akademik, meritokrasi, integritas, dan akuntabilitas berjalan secara bersamaan.
Rektor bukan sekadar pejabat administratif. Ia merupakan pemimpin akademik sekaligus pemimpin institusi publik yang memiliki tanggung jawab besar terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, kualitas pendidikan, penelitian, inovasi, serta masa depan generasi bangsa.
Karena itu, pemerintah perlu terus mengevaluasi desain dan mekanisme pemilihan rektor PTN agar independensi akademik mendapatkan ruang yang lebih kuat. Di sisi lain, pengawasan terhadap aspek hukum, keuangan, dan tata kelola tetap harus diperketat.
Pertanyaan terpenting bukanlah siapa rektor tertentu, melainkan sistem seperti apa yang mampu memastikan bahwa rektor terpilih benar-benar merupakan figur terbaik untuk memimpin perguruan tinggi.
Jika Indonesia ingin memiliki perguruan tinggi dengan penelitian berkualitas, inovasi yang kuat, serta lulusan yang mampu bersaing secara global, maka proses memilih pemimpinnya juga harus menjunjung tinggi kualitas dan integritas.
Rektor idealnya lahir dari kompetensi, rekam jejak, integritas, visi akademik, dan kemampuan kepemimpinan, bukan semata-mata dari kedekatan, kompromi, atau kekuatan relasi kekuasaan.
Mengembalikan marwah otonomi akademik bukan berarti menghilangkan peran negara. Justru sebaliknya, negara harus hadir sebagai penjaga mutu, regulator, dan pengawas agar perguruan tinggi tetap akuntabel, sekaligus memberikan ruang yang cukup bagi komunitas akademik untuk menentukan pemimpinnya secara objektif dan bermartabat.
Pada akhirnya, kualitas sebuah perguruan tinggi sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinannya. Dan kualitas kepemimpinan itu seharusnya lahir dari proses yang transparan, objektif, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan ilmu pengetahuan dan pendidikan nasional.
By: Ali Rosad
Pemerhati Pendidikan










