LAMPUNG TIMUR — Aktivitas penambangan pasir yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap kembali menjadi sorotan warga di wilayah Jl. Karya Tani, Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan tersebut diduga masih berlangsung malam hari. Kegiatan itu disebut-sebut berkaitan dengan tambang pasir yang diduga milik seseorang bernama Giono.

“Kami sebagai masyarakat merasa dirugikan, karna jalan rusak, sering terjadi jatuh saat melintas karna jalan berlubang akibat aktivitas kendaraan besar pengangkut pasir merusak jalan,
Warga setempat mengaku resah dan dirugikan dengan aktivitas tersebut. Selain persoalan dugaan legalitas kegiatan pertambangan, masyarakat menilai aktivitas kendaraan pengangkut material pasir berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi jalan yang digunakan sebagai akses keluar-masuk kendaraan.
“Harapan kami ada tindakan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kalau memang tidak memiliki izin, kami meminta kegiatan tersebut dihentikan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, aktivitas kendaraan pengangkut material pada malam hari juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi infrastruktur jalan serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan, termasuk dokumen perizinan pertambangan dan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik kegiatan, Giono, belum memberikan keterangan terkait dugaan aktivitas penambangan tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait akan tetap diupayakan.
Upaya Konfirmasi taem media ini melalui via whatsapp telah dilakukan, namun bukan mendapatkan balasan, akan tetapi di blokir.
Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan tambang ilegal tersebut masih merupakan laporan dan keluhan masyarakat yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keterangan atau hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang. ( Jefri Kurniawan)






























