Warga Pertanyakan Kejelasan Anggaran Proyek Jembatan Tanjung Jati, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung Desak BMBK Beri Penjelasan

PESAWARAN, Minggu 27 September 2026 — Warga kembali mempertanyakan kejelasan pelaksanaan proyek pembangunan jembatan yang berada di Dusun Tanjung Jati, Desa Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

 

Pasalnya, menurut keterangan warga, pekerjaan tersebut telah berlangsung hampir 20 hari. Namun, hingga kini belum terlihat papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai pagu atau kontrak, waktu pelaksanaan, serta nama perusahaan atau CV pelaksana pekerjaan.

 

Ketiadaan informasi tersebut membuat sejumlah warga mempertanyakan transparansi pembangunan fasilitas publik tersebut.

 

“Sudah hampir 20 hari pekerjaan berjalan, tetapi kami belum melihat informasi yang jelas mengenai anggaran proyek maupun siapa CV yang mengerjakannya. Kami sebagai masyarakat tentu ingin mengetahui karena ini menyangkut pembangunan fasilitas publik,” ujar salah seorang warga.

 

Selain persoalan transparansi, warga juga mempertanyakan material yang digunakan dalam pekerjaan jembatan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, terdapat dugaan penggunaan material bekas di lokasi pekerjaan.

 

LSM Penjara Indonesia Minta BMBK Transparan

 

Sorotan tersebut turut disampaikan Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung, Mahmuddin. Ia meminta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan pelaksanaan proyek tersebut.

 

Menurut Mahmuddin, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, pihak pelaksana, jangka waktu pekerjaan, serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

 

“Kalau memang proyek ini menggunakan anggaran negara, seharusnya sejak awal masyarakat dapat melihat informasi yang jelas mengenai pagu anggaran dan siapa pelaksananya. Jangan sampai pekerjaan sudah berjalan hampir 20 hari tetapi identitas pelaksana dan nilai anggarannya masih tidak jelas,” ujar Mahmuddin.

 

Ia juga meminta pihak BMBK memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan penggunaan material bekas serta kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis pekerjaan.

 

“Yang menjadi pertanyaan bukan hanya papan informasi. Kami juga meminta BMBK melakukan pengawasan terhadap material dan kualitas pekerjaan. Kalau benar ada material bekas yang digunakan, harus dijelaskan apakah memang diperbolehkan dalam spesifikasi teknis atau tidak,” katanya.

 

Mahmuddin menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan atau menuduh adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi terkait.

 

“Kalau tidak transparan, tentu dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Tapi kami tidak ingin menuduh siapa pun. Karena itu, kami meminta BMBK memberikan penjelasan dan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan,” tegasnya.

 

Ia juga mempertanyakan mekanisme pengawasan apabila pekerjaan tersebut memang menggunakan anggaran pemerintah.

 

“Kalau ini benar-benar menggunakan anggaran negara, tentu bukan uang pribadi dinas BMBK. Karena itu masyarakat berhak mendapatkan informasi dan pengawasan harus berjalan. Kalau sudah hampir 20 hari tidak ada kejelasan mengenai pelaksana dan anggaran, kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan,” ujarnya.

 

Minta Pemeriksaan Dokumen dan Fisik Pekerjaan

 

LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung meminta BMBK Provinsi Lampung turun langsung ke lokasi untuk memastikan sejumlah hal, antara lain dokumen pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak atau pagu, pihak kontraktor atau CV pelaksana, volume pekerjaan, spesifikasi material, serta kesesuaian pekerjaan dengan gambar dan kontrak.

 

Pihaknya juga meminta agar hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara transparan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung maupun pihak pelaksana pekerjaan terkait sumber anggaran, nilai kontrak, identitas pelaksana, serta dugaan penggunaan material bekas tersebut.

 

Berita ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas BMBK Provinsi Lampung, kontraktor atau CV pelaksana, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan dokumen yang dimiliki.(Red)