TAPANULI TENGAH, Rabu 30 September 2026 — Persoalan klaim lahan seluas sekitar 1.850 hektare di Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali menjadi sorotan. Roder Nababan, SH, menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan PT Fajar Indah Anindya (FIA) terkait persoalan lahan yang disebut berkaitan dengan peninggalan almarhum Sutan Mulia Maragampo Siregar.
Roder meminta Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, agar memastikan proses penanganan persoalan tersebut berjalan transparan, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk ahli waris, serta mengedepankan kepastian hukum.
“Saya meminta Bupati Tapteng benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak mengambil keputusan sebelum persoalan status serta alas hak tanah tersebut benar-benar jelas,” ujar Roder kepada wartawan, Rabu (30/9/2026), di Pandan.
Roder menyoroti adanya surat undangan Nomor 957/DPMPPTSP/IX/2026 mengenai permohonan kesimpulan atau keputusan atas hasil pendataan masyarakat Desa Lumut Maju. Menurutnya, surat tersebut berkaitan dengan upaya mengetahui kebenaran alas hak atau surat keterangan tanah yang berada di atas areal Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 1.850 hektare yang diklaim PT FIA.
Ia mempertanyakan proses pertemuan yang menurutnya tidak melibatkan ahli waris dari almarhum Sutan Mulia Maragampo Siregar.
“Jangan sampai ada proses pembahasan yang hanya melibatkan pemerintah dan perusahaan, sementara pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris tidak diberikan ruang untuk menyampaikan dokumen dan keterangannya,” katanya.
Roder juga mempertanyakan dasar penerbitan atau pengurusan Izin Budi Daya Perkebunan (IBDP) yang disebut berkaitan dengan lahan tersebut sebagai bagian dari persyaratan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Roder, pemerintah daerah perlu terlebih dahulu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat tanah, dokumen kepemilikan, batas-batas lahan, serta dasar perizinan perusahaan sebelum mengambil kesimpulan.
Ia menyebut sejumlah dokumen yang menurutnya dapat menjadi bahan untuk menelusuri sejarah penguasaan lahan, di antaranya surat keterangan tahun 1962 dan Peta JANTOP (Jawatan Topografi Angkatan Darat) tahun 1977. Roder mengatakan dokumen tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan Ali Umar Siregar, anak almarhum Sutan Mulia Maragampo Siregar, pada 4 November 1996.
Roder juga menyampaikan keterangan yang diperolehnya dari pihak keluarga ahli waris. Menurutnya, terdapat transaksi pelepasan lahan sekitar 122 hektare kepada PT FIA pada 2005, bukan 1.850 hektare sebagaimana klaim yang dipersoalkan.
“Kalau memang ada transaksi 122 hektare, tentu harus dibedakan dengan klaim atas 1.850 hektare. Karena itu, seluruh dokumen harus diperiksa dan diverifikasi secara terbuka,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya sejumlah dokumen Surat Pelepasan Hak Ganti Rugi (SPHGR) yang menurut keterangannya berkaitan dengan transaksi lahan pada 2004. Roder meminta seluruh dokumen tersebut diverifikasi keabsahannya dan dicocokkan dengan riwayat kepemilikan tanah serta keterangan para ahli waris.
Mantan Camat: IBDP PT FIA Disebut Berada di Wilayah Berbeda
Sementara itu, mantan Camat Suka Bangun periode 2012–2015, Sudieli Hulu, turut memberikan keterangan mengenai perizinan PT FIA.
Menurut Sudieli, berdasarkan Izin Budi Daya Perkebunan PT Fajar Indah Anindya yang diterbitkan pada masa Bupati Tapanuli Tengah Drs. Tuani Lumbantobing pada 2005, lokasi yang tercantum berada di Desa Pulau Pakat II dan Desa Parjalihotan.
Ia menyebut perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan untuk memastikan apakah terdapat dasar perizinan PT FIA di wilayah Desa Lumut Maju setelah terjadi pemekaran wilayah.
“Setahu saya, PT FIA memiliki IBDP di Desa Pulau Pakat II dan Desa Parjalihotan. Untuk wilayah Desa Lumut Maju, perlu dilihat kembali dokumen perizinannya,” ujar Sudieli.
Sudieli juga menyebut lahan di Desa Lumut Maju yang dipersoalkan berkaitan dengan almarhum Sutan Mulia Maragampo Siregar dan ahli warisnya.
Mantan Kepala Desa Sebut Ada Transaksi 122 Hektare
Mantan Kepala Desa Lumut Maju periode 2010–2021, Atalisi Lahagu, juga memberikan keterangan. Ia menyebut lahan yang menjadi objek persoalan dikaitkan dengan Rahmad Siregar sebagai ahli waris almarhum Sutan Mulia Maragampo Siregar.
Menurut Atalisi, memang terdapat transaksi lahan sekitar 122 hektare kepada PT FIA. Ia mengatakan dokumen pelepasan hak dan ganti rugi atas transaksi tersebut pernah tersimpan dalam arsip Pemerintah Desa Lumut Maju ketika dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Memang ada penjualan tanah seluas 122 hektare kepada PT FIA dan dokumen Surat Pelepasan Hak Ganti Rugi-nya ada dalam arsip pemerintah desa ketika saya menjabat. Namun, mengenai klaim 1.850 hektare, itu perlu dibuktikan dengan dokumen dan data yang jelas,” kata Atalisi.
Roder kembali meminta Pemkab Tapanuli Tengah tidak mengambil keputusan sepihak sebelum seluruh dokumen dari pihak pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan ahli waris diperiksa secara menyeluruh.
Ia juga meminta agar proses verifikasi dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
“Jangan sampai pemerintah daerah justru masuk terlalu jauh sebelum status tanahnya terang. Yang paling penting adalah kepastian hukum, transparansi, dan keterlibatan semua pihak yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut,” pungkas Roder.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan PT Fajar Indah Anindya terkait tudingan dan klaim sebagaimana disampaikan para narasumber dalam pemberitaan ini belum diperoleh. InfoJejama.Com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(CS/Red)






























