Dugaan Pengroyokan M. Sholeh di Parkiran Benang Raja Salatiga Disorot: Pasal 262 dan Dugaan Percobaan Pembunuhan Berencana Jadi Perhatian

JAKARTA, 1 Oktober 2026 — Kasus dugaan pengroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R, anggota FERADI WPI, yang terjadi di area parkiran Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026, kembali menjadi perhatian setelah muncul pendapat hukum mengenai kemungkinan penerapan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

 

Peristiwa tersebut disebut terekam kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman yang disebut beredar, terlihat adanya dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban, termasuk penggunaan benda yang disebut berupa linggis besi.

 

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada wartawan, kondisi korban disebut masih dalam masa pengobatan. Korban dikabarkan mengalami gangguan serius pada paru-paru dan harus menjalani tindakan medis untuk mengeluarkan cairan dari bagian paru-parunya. Kondisi tersebut juga disebut membuat korban belum dapat kembali bekerja.

 

Namun, mengenai jenis luka, hubungan sebab-akibat antara kekerasan dan kondisi medis korban, serta tingkat luka berdasarkan hukum pidana, hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui rekam medis, visum et repertum, keterangan dokter, alat bukti lainnya, serta hasil penyidikan aparat penegak hukum.

 

Pendapat Hukum: Pasal 262 Ayat (3) Berpotensi Diperiksa

 

Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang memberikan pendapat sebagai pandangan hukum pribadi, menilai bahwa apabila fakta-fakta dalam rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan medis dapat dibuktikan, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 262 KUHP Nasional.

 

Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka, ketentuan pidananya terdapat pada ayat (2), sedangkan apabila mengakibatkan luka berat, ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

Selain itu, Pasal 262 ayat (5) membuka kemungkinan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi dalam kondisi yang diatur pasal tersebut.

 

«“Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar dan hasil perawatan dokter, menurut pendapat hukum saya, perbuatan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, terutama mengenai unsur kekerasan secara bersama-sama dan akibat luka yang dialami korban,” ujar Donny.»

 

Dugaan Percobaan Pembunuhan Berencana

 

Selain Pasal 262, Donny juga menyoroti kemungkinan adanya konstruksi hukum percobaan pembunuhan berencana, apabila penyidik nantinya menemukan bukti yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana tersebut.

 

Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dipidana karena pembunuhan berencana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Sementara itu, Pasal 17 mengatur mengenai percobaan tindak pidana. Ayat (1) mensyaratkan adanya niat yang nyata melalui permulaan pelaksanaan, tetapi tindak pidana tersebut tidak selesai atau tidak mencapai akibat yang dilarang bukan semata-mata karena kehendak pelaku. Ayat (4) menentukan bahwa percobaan terhadap tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.

 

Atas dasar itu, Pasal 17 ayat (4) jo. Pasal 459 dapat menjadi konstruksi hukum yang perlu diuji apabila penyidik menemukan bukti mengenai adanya niat dan permulaan pelaksanaan pembunuhan berencana.

 

Namun, dugaan tersebut tidak otomatis terbukti hanya berdasarkan keberadaan benda yang digunakan dalam kekerasan. Unsur “rencana terlebih dahulu”, tujuan atau niat untuk merampas nyawa, serta hubungan antara tindakan pelaku dan akibat yang ditimbulkan harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.

 

Soal Linggis dan Dugaan Perencanaan Harus Dibuktikan

 

Mengenai dugaan bahwa linggis besi telah dibawa dari rumah menuju lokasi kejadian, Donny berpendapat.

 

Jurnalis Augustine Steven Sitorus,SE/085261308487