TAPANULI UTARA (Sumut)— Pengelolaan Dana Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, kembali menjadi sorotan. Permintaan salinan dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian penting dalam menguji keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan uang publik di tingkat desa.
Data penyaluran Dana Desa Tahun 2025 menunjukkan Desa Pagaran Lambung I memiliki pagu sebesar Rp695.711.000, dengan penyaluran mencapai Rp678.695.300.
Penyaluran tersebut terdiri atas tahap pertama sebesar Rp411.754.700 atau 60,67 persen dan tahap kedua sebesar Rp266.940.600 atau 39,33 persen, sedangkan tahap ketiga tercatat nihil.
Di tengah besarnya anggaran tersebut, masyarakat dan media memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana dana tersebut direalisasikan serta bagaimana pertanggungjawabannya dibuktikan melalui dokumen resmi.
SPJ Menjadi Kunci Pengujian Pertanggungjawaban
Permintaan fotokopi SPJ yang dibubuhi stempel/cap resmi desa pada prinsipnya perlu dilihat dalam kerangka hak memperoleh informasi publik.
Namun, perlu dibedakan antara hak memperoleh informasi dengan hak meminta setiap dokumen dalam bentuk persis seperti yang diminta. UU KIP mengatur mekanisme permintaan informasi, termasuk keberatan dan penyelesaian sengketa apabila informasi tidak diberikan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. UU tersebut juga mengatur kewajiban badan publik membuka akses terhadap informasi publik yang berada di bawah penguasaannya.
Karena itu, apabila dokumen SPJ yang diminta termasuk informasi publik yang tidak dikecualikan, persoalan tidak berhenti pada apakah kepala desa bersedia atau tidak bersedia memberikan salinannya.
Ada mekanisme hukum formal yang dapat ditempuh pemohon informasi.
UU Desa Juga Mengikat Kepala Desa
Selain UU KIP, kewajiban kepala desa juga diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam ketentuan mengenai kewajiban kepala desa, kepala desa diwajibkan antara lain menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan, mengelola keuangan dan aset desa, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Dengan demikian, transparansi pengelolaan Dana Desa bukan sekadar persoalan hubungan antara wartawan dengan kepala desa. Pengelolaan keuangan desa menyangkut uang publik dan berada dalam kerangka pemerintahan desa yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 7 UU KIP: Badan Publik Wajib Membuka Akses
UU KIP mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting ketika masyarakat mengajukan permintaan dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
Namun, permintaan informasi sebaiknya dilakukan secara formal dan jelas: menyebut dokumen yang diminta, periode anggaran, bentuk informasi yang diinginkan, serta identitas pemohon.
Dengan begitu, apabila kemudian terjadi penolakan, pemohon memiliki bukti bahwa permintaan informasi telah dilakukan melalui jalur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 11 UU KIP: Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
UU KIP juga mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Pasal 11 antara lain mencakup daftar informasi publik, hasil keputusan badan publik, kebijakan beserta dokumen pendukungnya, serta rencana kerja proyek termasuk perkiraan pengeluaran tahunan.
Dalam konteks Dana Desa, dokumen yang berkaitan dengan perencanaan dan penggunaan anggaran perlu diuji satu per satu berdasarkan klasifikasi informasi publik.
Artinya, tidak tepat pula menyatakan bahwa seluruh isi SPJ pasti wajib diberikan dalam bentuk fotokopi utuh tanpa melihat apakah terdapat bagian yang termasuk informasi yang dikecualikan atau mengandung data pribadi.
Jika Ditolak, Ada Mekanisme Keberatan
Apabila permintaan informasi ditolak, tidak dijawab, tidak dipenuhi sebagaimana diminta, atau informasi yang diberikan tidak sesuai permintaan, UU KIP menyediakan mekanisme pengajuan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Jika keberatan tidak menyelesaikan persoalan, sengketa informasi dapat dibawa ke Komisi Informasi sesuai mekanisme UU KIP. UU 14/2008 memang secara khusus mengatur hak memperoleh informasi, mekanisme memperoleh informasi, keberatan, penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi, hingga ketentuan pidana.
Dengan demikian, apabila kepala desa tidak menyerahkan salinan dokumen yang diminta, langkah hukumnya bukan langsung menuduh telah terjadi tindak pidana.
Langkah pertama adalah memastikan status informasi tersebut, mengajukan permintaan secara resmi, mencatat jawaban atau penolakan, kemudian menggunakan mekanisme keberatan dan sengketa informasi apabila diperlukan.
Apakah Tidak Memberikan SPJ Otomatis Pidana?
Jawabannya tidak otomatis.
Tidak menyerahkan fotokopi SPJ kepada wartawan atau masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi korupsi ataupun tindak pidana.
Begitu pula, adanya cap atau stempel pada salinan bukan satu-satunya ukuran sah atau tidaknya pertanggungjawaban keuangan.
Yang jauh lebih penting adalah apakah dokumen tersebut ada, apakah sesuai dengan realisasi anggaran, dan apakah penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Apabila kemudian pemeriksaan resmi menemukan adanya manipulasi dokumen, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, kerugian keuangan negara, atau unsur pidana lainnya, barulah persoalan dapat berkembang ke ranah hukum sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Rp678,69 Juta Harus Bisa Dijelaskan
Data penyaluran menunjukkan Rp678.695.300 Dana Desa telah disalurkan pada 2025.
Sejumlah penggunaan yang tercatat antara lain:
– Pemeliharaan prasarana jalan desa: Rp158.596.000;
– Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman: Rp106.754.500;
– Berbagai kegiatan Posyandu: total Rp61.600.000 berdasarkan rincian yang tersedia;
– Operasional pemerintah desa dari Dana Desa: Rp10.000.000.
Rincian tersebut jika dijumlahkan mencapai Rp336.950.500.
Masih terdapat sekitar Rp341.744.800 dari total dana tersalur yang belum terurai dalam data rincian yang diberikan kepada team redaksi.
Angka tersebut bukan berarti ada uang yang hilang atau terjadi penyimpangan. Nilai tersebut menunjukkan bahwa masih ada bagian penggunaan dana yang harus dicocokkan dengan APBDes, laporan realisasi dan dokumen pertanggungjawaban lengkap.
Di sinilah SPJ dan dokumen keuangan lainnya menjadi penting.
Publik Menunggu Jawaban Kepala Desa
Kepala Desa Pagaran Lambung I memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan seluruh penggunaan Dana Desa 2025.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
Pertama, apakah seluruh Rp678.695.300 telah direalisasikan?
Kedua, apa rincian penggunaan sekitar Rp341.744.800 yang belum terlihat dalam data yang tersedia?
Ketiga, apakah pekerjaan jalan senilai Rp158.596.000 sesuai volume, spesifikasi dan lokasi yang tercantum dalam dokumen perencanaan?
Keempat, di mana lokasi dan berapa volume pekerjaan sanitasi senilai Rp106.754.500?
Kelima, bagaimana rincian enam alokasi kegiatan Posyandu yang totalnya Rp61.600.000?
Keenam, apakah seluruh transaksi tersebut memiliki bukti pembayaran dan dokumen pertanggungjawaban?
Ketujuh, apakah pengelolaan Dana Desa 2025 telah diperiksa Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara dan apakah terdapat rekomendasi hasil pemeriksaan?
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Bukti
Pemberitaan mengenai Dana Desa harus tetap berpegang pada fakta.
Tidak adanya salinan SPJ yang diterima media belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan.
Sebaliknya, transparansi juga tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa kegiatan telah selesai.
Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan, sedangkan pemerintah desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Jika seluruh penggunaan Dana Desa Pagaran Lambung I 2025 memang sesuai aturan, maka dokumen pertanggungjawaban dan hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar yang kuat untuk menjawab pertanyaan masyarakat.
Kini yang dibutuhkan bukan perang opini, melainkan keterbukaan dokumen, verifikasi lapangan, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Apabila permintaan informasi ditolak, pemohon dapat menggunakan mekanisme keberatan dan sengketa informasi sebagaimana diatur UU KIP, bukan melakukan tekanan di luar prosedur hukum.
Pada akhirnya, transparansi Dana Desa bukan ancaman bagi pemerintah desa.
Justru transparansi adalah cara paling sederhana untuk membuktikan bahwa setiap rupiah uang publik benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa yang disebut di atas belum memberikan keterangan resmi, Redaksi media ini memberikan ruang seluas luasnya untuk memberikan hak jawab kepada kepada desa guna perimbangan pemberitaan.
Jurnalis : Augustine Steven Sitorus,SE/085261308487






























