Roder Nababan : Polisikan Camat Lumut dan Asisten I Pemkab Tapteng, Soroti Perizinan PT FIA

TAPANULI TENGAH – SUMUT , INFOJEJAMA.COM — Kuasa hukum Parsaoran Lumbantobing, Roder Nababan, SH, mengaku telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam proses administrasi perizinan perkebunan PT Fajar Indah Anindya (PT FIA).

 

Pengaduan tersebut disampaikan Roder pada 18 September 2026. Dalam Dumas itu, Roder meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak yang disebutnya terkait proses penerbitan persyaratan administrasi Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan budidaya perkebunan PT FIA.

 

Hal tersebut disampaikan Roder kepada wartawan di Pandan, Rabu (30/9/2026).

 

Menurut Roder, pihak yang dilaporkan antara lain Asisten I Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Jonnedy Marbun, serta Plt Camat Lumut, Rani Rahmadani. Ia menduga terdapat tindakan atau kebijakan yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat dan pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan di Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut.

 

“Kami pada 18 September 2026 telah membuat Dumas ke Polres Tapteng. Dumas tersebut terkait permohonan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang maupun jabatan,” ujar Roder.

 

Roder menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan lahan yang menurut pihaknya merupakan bagian dari lahan milik almarhum Sutan Mulia Maragampo Siregar. Ia menyebut Parsaoran Lumbantobing memperoleh lahan tersebut berdasarkan transaksi dengan Rahmad Siregar, yang disebut sebagai ahli waris almarhum Sutan Mulia Maragampo Siregar.

 

Ia juga menyebut sebagian masyarakat Desa Lumut Maju mengelola lahan tersebut berdasarkan surat pinjam pakai yang diberikan Rahmad Siregar.

 

Roder mengaku sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Plt Camat Lumut agar tidak memberikan persyaratan administrasi perizinan budidaya perkebunan kepada PT FIA di atas lahan yang dipersoalkan tersebut.

 

“Surat kami tidak diindahkan. Berdasarkan penjelasan Plt Camat Lumut, pendataan masyarakat dilakukan karena adanya perintah dari Asisten I, Jonnedy Marbun,” kata Roder.

 

Menurut Roder, pendataan tersebut berkaitan dengan masyarakat yang menguasai atau mengelola lahan yang kemudian disebut akan diserahkan kepada PT FIA.

 

Ia juga mengklaim mendapat penjelasan dari Plt Camat Lumut mengenai adanya tekanan atau kekhawatiran terkait jabatan apabila tidak menjalankan perintah tertentu. Roder menyebut hal itu menjadi salah satu dasar pihaknya menyampaikan pengaduan kepada kepolisian.

 

“Atas dasar itu kami melaporkan kedua pejabat tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta tindakan yang menurut kami membuat masyarakat merasa tertekan untuk menyerahkan lahan yang selama ini dipinjamkan kepada mereka kepada PT FIA,” ujarnya.

 

Roder berharap Polres Tapanuli Tengah menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

 

“Kami berharap Polres Tapteng menindaklanjuti Dumas yang kami sampaikan. Kami ingin persoalan ini terang dan ada kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

 

Soroti Legalitas Lokasi PT FIA

 

Selain persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang, Roder juga mempertanyakan dasar legalitas PT FIA apabila aktivitas perkebunan perusahaan tersebut dikaitkan dengan wilayah Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut.

 

Ia merujuk pada Surat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 503/2515/2015 tertanggal 18 September 2015 yang disampaikan Plt Bupati Tapanuli Tengah, H. Syukran J. Tanjung, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

 

Roder juga mengacu pada Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 037/Dakopin/2007 tertanggal 30 Januari 2007 tentang Izin Usaha Budidaya Perkebunan PT FIA.

 

Dalam dokumen tersebut, menurut Roder, lokasi usaha perkebunan PT FIA disebut berada di Desa Pulau Pakat II, Kecamatan Sibabangun, dan Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori.

 

Selain itu, Roder merujuk Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 01/IL/PGT/Tahun 2005 tertanggal 20 Juli 2005 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit atas nama PT FIA seluas 1.850 hektare.

 

Dalam keputusan tersebut, lokasi yang disebut adalah Desa Pulau Pakat II, Kecamatan Sibabangun, yang kini menjadi wilayah Kecamatan Suka Bangun, serta Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori, yang kemudian menjadi Desa Parjalihotan Baru.

 

“Kalau mengacu pada dokumen-dokumen tersebut, Desa Lumut Maju dan Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, tidak disebut sebagai lokasi izin lokasi maupun izin usaha budidaya perkebunan PT FIA,” ujar Roder.

 

Karena itu, menurutnya, perlu ada kejelasan dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai dasar administrasi apabila kemudian terdapat proses perizinan atau penguasaan lahan PT FIA yang mencakup wilayah Desa Lumut Maju.

 

“Selaku penasihat hukum Parsaoran Lumbantobing dan Rahmad Siregar, kami meminta agar persoalan ini diselesaikan berdasarkan aturan dan dokumen yang sah. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.

 

Roder juga meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan seluruh proses administrasi pertanahan maupun perkebunan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menunggu Klarifikasi Para Pihak

 

Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan Roder Nababan merupakan keterangan dari pihak yang menyampaikan pengaduan. Status dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut masih memerlukan proses klarifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Asisten I Jonnedy Marbun, Plt Camat Lumut Rani Rahmadani, maupun pihak PT Fajar Indah Anindya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.(Charles)