Prabowo Usulkan Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit, Komisi III DPR Setujui Calon Kapolri Secara Aklamasi

 

JAKARTA, 01 Oktober 2026 — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki tahapan penting. Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Usulan tersebut disampaikan Presiden melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru dan telah diterima pimpinan DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan masuknya Surpres tersebut. Menindaklanjuti surat Presiden, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri.

Komisi III Setujui Suyudi Secara Aklamasi

Tahapan uji kelayakan dan kepatutan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Dalam proses tersebut, Suyudi memaparkan visi, misi, serta program yang akan menjadi arah kepemimpinannya apabila dipercaya memimpin Korps Bhayangkara.

Setelah mendengarkan pemaparan dan melakukan pendalaman, Komisi III DPR RI kemudian menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri secara aklamasi.

Persetujuan Komisi III tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penggantian Kapolri. Namun, status Suyudi pada tahap ini adalah calon Kapolri yang telah memperoleh persetujuan Komisi III, sehingga proses selanjutnya tetap harus mengikuti mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Dari Kepala BNN Menuju Calon Kapolri

Suyudi Ario Seto saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Pengajuan namanya oleh Presiden menempatkan perwira tinggi Polri tersebut sebagai calon tunggal untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo.

Suyudi dikenal memiliki pengalaman dalam sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri sebelum dipercaya memimpin BNN. Ia kemudian memperoleh pangkat Komisaris Jenderal Polisi.

Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejak yang dipaparkan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI.

Pergantian Kapolri Masuk Tahap Lanjutan

Pergantian Kapolri merupakan proses yang melibatkan Presiden dan DPR sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan diterimanya Surpres dan disetujuinya Suyudi oleh Komisi III, proses pergantian kepemimpinan Polri kini memasuki tahapan berikutnya.

Hasil persetujuan Komisi III selanjutnya akan diproses melalui mekanisme DPR sebelum tahapan pengangkatan dan pelantikan Kapolri baru dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, rangkaian peristiwa yang telah berlangsung pada 30 September hingga 1 Oktober 2026 mencakup pengajuan pergantian Kapolri oleh Presiden, penerimaan Surpres oleh DPR, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi Ario Seto, serta persetujuan Komisi III DPR secara aklamasi.

Pergantian tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut posisi strategis dalam struktur penegakan hukum dan keamanan nasional. Publik selanjutnya menunggu proses DPR hingga keputusan final mengenai pengangkatan Kapolri baru.

(A.S.Strs)

Tlp/WA: 085261308487