Rp.589,74 Juta Anggaran MTsN 3 Madiana Jadi Sorotan, Konfirmasi Wartawan Berujung Blokir WhatsApp-UU Pers Disoroti

Oplus_131072

MANDAILING NATAL, 1 Oktober 2026 — Pengelolaan anggaran pada Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Mandailing Natal menjadi sorotan setelah data Tahun Anggaran 2025 yang diperoleh memuat sedikitnya 26 pos transaksi dengan total nilai sekitar Rp589,74 juta yang bersumber dari APBN.

Sorotan tersebut bukan semata karena besarnya nominal anggaran, tetapi juga menyangkut sejumlah pos belanja yang nilainya cukup signifikan, antara lain pembayaran honor rutin, honorarium petugas, pemeliharaan gedung dan bangunan, pemeliharaan peralatan serta pengadaan sarana, perjalanan dinas, dan berbagai kegiatan pendidikan.

Di tengah upaya memperoleh penjelasan atas data tersebut, awak media mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Kepala MTsN 3 Mandailing Natal melalui WhatsApp. Namun, setelah konfirmasi dilakukan, nomor WhatsApp awak media disebut langsung diblokir oleh kepala madrasah.

Tindakan tersebut kini menjadi bagian dari sorotan karena pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan kepentingan publik.

Rp114,57 Juta Pemeliharaan Gedung Jadi Perhatian

Berdasarkan rincian data yang diperoleh, salah satu pos terbesar adalah pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp114.570.000.

Pos lainnya yang juga bernilai besar adalah pembayaran honor rutin sebesar Rp109.200.000 serta honorarium satpam, petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp104.000.000.

Jika dua pos honor tersebut digabungkan, nilainya mencapai Rp213.200.000.

Selain itu, terdapat pemeliharaan peralatan dan mesin serta pengadaan sarana sebesar Rp49.150.000 dan perjalanan dinas sebesar Rp28.980.000.

Besarnya sejumlah pos tersebut tentu membutuhkan penjelasan mengenai objek belanja, penerima pembayaran, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, mekanisme pengadaan, serta dokumen pertanggungjawabannya.

Namun, angka-angka tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Untuk menentukan ada atau tidaknya ketidaksesuaian diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan realisasi di lapangan.

26 Pos Anggaran Tercatat

Selain pos-pos dengan nilai besar tersebut, data mencatat sejumlah kegiatan lain.

Di antaranya kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan Rp6.760.000, pembelajaran remedial dan pengayaan Rp916.000, UKS Rp3.752.000, ekstrakurikuler percakapan Bahasa Inggris, Bahasa Arab, dakwah, tahfiz Quran dan ibadah Rp7.600.000, olahraga Rp13.250.000, evaluasi pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp6.393.000, serta pengembangan potensi siswa Rp950.000.

Kemudian terdapat pengembangan profesi Rp3.394.000, pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi Rp1.616.000, PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026 Rp1.890.000, MATSAMA Rp980.000, pengelolaan madrasah/operasional satker Rp18.179.000, belanja jasa profesi Rp1.600.000, langganan daya dan jasa Rp2.400.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp25.308.000, serta penyusunan RKAKAL BOS TA 2026 sebesar Rp13.920.000.

Pada kelompok dukungan manajemen, tercatat honorarium pengelola anggaran Rp22.968.000, perjalanan dinas Rp28.980.000, honorarium satpam, petugas kebersihan dan pramubakti Rp104.000.000, operasional harian satker Rp10.332.000, pemeliharaan peralatan dan mesin serta pengadaan sarana Rp49.150.000, serta pemeliharaan gedung dan bangunan Rp114.570.000.

Sementara tiga transaksi lainnya tercatat sebagai Belanja Modal Lainnya Rp9.900.000, Pengembangan Perpustakaan Rp14.682.000, dan Sarana dan Prasarana Rp17.050.000.

Berdasarkan seluruh 26 rincian yang diberikan, total nominal mencapai Rp589.740.000.

Pengadaan Langsung Juga Perlu Dijelaskan

Tiga transaksi awal tersebut tercatat menggunakan metode pengadaan langsung, dengan sumber dana APBN dan nomor transaksi masing-masing 54104734, 54104735, dan 54104736.

Dalam proses verifikasi, hal yang dapat ditelusuri bukan hanya nilai transaksi, tetapi juga spesifikasi barang atau pekerjaan, penyedia, dokumen pengadaan, bukti penerimaan, pembayaran, serta keberadaan barang atau hasil pekerjaan.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh gambaran apakah anggaran yang tercatat sesuai dengan realisasi sebenarnya.

Konfirmasi Wartawan Berujung Blokir WhatsApp

Upaya konfirmasi menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini.

Awak media berupaya meminta penjelasan kepada Kepala MTsN 3 Mandailing Natal mengenai sejumlah rincian anggaran tersebut. Pertanyaan diarahkan antara lain pada realisasi pemeliharaan gedung, pembayaran honor, perjalanan dinas, pengadaan sarana, serta dokumen pertanggungjawaban.

Namun, menurut keterangan awak media, setelah konfirmasi melalui WhatsApp dilakukan, nomor awak media kemudian diblokir oleh Kepala MTsN 3 Mandailing Natal.

Redaksi menempatkan informasi mengenai pemblokiran tersebut sebagai keterangan dari awak media yang melakukan konfirmasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Kepala madrasah tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai alasan pemblokiran maupun menjawab substansi pertanyaan terkait penggunaan anggaran.

UU Pers Menjamin Hak Wartawan Mencari Informasi

Aspek hukum juga menjadi perhatian dalam persoalan tersebut.

Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Dewan Pers juga menegaskan bahwa kegiatan wartawan dalam mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ketentuannya memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun, pemblokiran WhatsApp semata tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 18 UU Pers. Apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik harus dilihat berdasarkan fakta, konteks, unsur kesengajaan, akibat yang ditimbulkan, serta penilaian hukum yang berwenang.

Dewan Pers sendiri mengingatkan bahwa ketentuan mengenai penghalangan kemerdekaan pers tidak boleh diterjemahkan secara subjektif.

Keterbukaan Informasi Publik Ikut Dipertanyakan

Karena data anggaran yang disorot berkaitan dengan dana APBN, aspek keterbukaan informasi juga relevan.

Komisi Informasi menjelaskan bahwa badan publik mencakup lembaga yang menjalankan fungsi publik dan/atau dibiayai oleh anggaran negara, termasuk yang mendapatkan dana dari APBN/APBD. UU KIP memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik melalui mekanisme yang ditentukan.

Artinya, persoalan keterbukaan sebaiknya ditempuh melalui mekanisme permintaan informasi publik yang resmi, bukan semata-mata melalui komunikasi pribadi dengan pejabat atau kepala satuan kerja.

Apabila informasi yang diminta termasuk informasi publik yang dapat dibuka dan permintaan tidak dilayani sesuai mekanisme, tersedia jalur penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.

Ada Perbedaan Angka yang Perlu Dijelaskan

Sebelumnya muncul angka sekitar Rp486,2 juta dalam pemberitaan mengenai anggaran MTsN 3 Mandailing Natal.

Namun, berdasarkan 26 rincian terbaru yang diberikan, total setelah dijumlahkan mencapai Rp589.740.000.

Perbedaan sekitar Rp103,54 juta tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan sumber dan cakupan data.

Perbedaan nominal tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti penyimpangan. Bisa saja terdapat perbedaan periode, klasifikasi, status transaksi, atau basis data.

Karena itu, pihak madrasah dan instansi terkait perlu menjelaskan secara terbuka dasar perhitungan masing-masing angka agar tidak terjadi kekeliruan informasi di ruang publik.

Publik Menunggu Verifikasi

Pertanyaan yang kini muncul bukan sekadar mengenai besarnya anggaran.

Publik membutuhkan jawaban yang dapat diverifikasi:

Apakah seluruh 26 transaksi benar-benar telah direalisasikan?

Apa objek pekerjaan pemeliharaan gedung senilai Rp114,57 juta?

Siapa saja penerima honor rutin Rp109,2 juta dan honorarium petugas Rp104 juta?

Apa saja perjalanan dinas yang menghabiskan Rp28,98 juta?

Barang dan sarana apa yang dibeli atau dipelihara dengan anggaran Rp49,15 juta?

Apakah seluruh transaksi memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah?

Dan yang tidak kalah penting, mengapa terdapat perbedaan antara angka Rp486,2 juta dengan Rp589,74 juta?

Seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui dokumen, klarifikasi dan pemeriksaan.

Bukan Vonis, Melainkan Desakan Transparansi

Sorotan terhadap anggaran tersebut tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum terdapat bukti pemeriksaan yang menyatakan adanya pelanggaran.

Sebaliknya, penggunaan anggaran negara juga tidak semestinya hanya berhenti pada angka yang tercantum dalam suatu data.

Yang dibutuhkan adalah transparansi, verifikasi dan pertanggungjawaban.

Jika seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan, pihak madrasah memiliki kesempatan untuk menunjukkan dokumen dan realisasinya kepada publik.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, instansi yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.

Redaksi Buka Ruang Hak Jawab

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala MTsN 3 Mandailing Natal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi pengawasan terkait.

Klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan mengenai penggunaan Rp589,74 juta anggaran MTsN 3 Mandailing Natal dapat disajikan secara akurat, berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Uang negara adalah uang publik. Karena itu, pertanyaan publik harus dijawab dengan data, bukan dengan asumsi. Dan kerja jurnalistik harus dijalankan secara profesional, berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(A.S.Strs)

Tlp/WA : 085261308487