DESAKAN AUDIT TERBUKA: APIP, APH DAN KEJAKSAAN DIMINTA VERIFIKASI

Oplus_131072

Tapteng,01 September 2026-Mencermati besarnya anggaran Dana Desa yang tercatat telah disalurkan kepada Desa Sitio-Tio Hilir serta adanya kebutuhan untuk mencocokkan dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi kegiatan di lapangan, transparansi tidak semestinya berhenti pada penyampaian angka pagu dan penyaluran.

 

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui pejabat dan perangkat daerah yang memiliki kewenangan, khususnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat, dinilai memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap administrasi, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa Sitio-Tio Hilir.

 

Pemeriksaan tersebut penting dilakukan secara objektif dengan mencocokkan antara dokumen perencanaan, APB Desa, perubahan APB Desa apabila ada, laporan realisasi, bukti transaksi, dokumen pengadaan, pembayaran kepada pihak ketiga, daftar penerima manfaat, serta kondisi fisik kegiatan yang dibiayai Dana Desa.

 

Dorongan pemeriksaan bukan berarti telah terjadi penyimpangan. Justru audit atau pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga berwenang diperlukan untuk memperoleh kepastian berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, sehingga tidak terjadi kesimpulan sepihak baik terhadap Pemerintah Desa maupun pihak lain.

 

APH DAN KEJAKSAAN DIMINTA MENELAAH SESUAI KEWENANGAN

 

Selain pengawasan administratif oleh APIP, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara/daerah, aparat penegak hukum (APH), termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, dapat melakukan penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam konteks pemberitaan ini, permintaan kepada APH dan Kejaksaan bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana, melainkan dorongan agar informasi mengenai pengelolaan uang publik dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi apabila terdapat dasar dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

 

Kejaksaan maupun APH terkait diharapkan tidak hanya melihat persoalan dari pemberitaan, tetapi dapat melakukan telaah berdasarkan dokumen resmi, hasil pemeriksaan APIP, keterangan pihak-pihak terkait serta fakta lapangan apabila memang terdapat dasar hukum untuk melakukan penelusuran.

 

AUDIT BUKAN UNTUK MENGHAKIMI, MELAINKAN MEMBUKTIKAN

 

Dalam prinsip jurnalistik, media tidak berada pada posisi sebagai auditor, penyidik maupun hakim. Tugas pers adalah mencari, memperoleh, mengolah, melakukan verifikasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Karena itu, apabila Pemerintah Desa Sitio-Tio Hilir menyatakan seluruh kegiatan Dana Desa TA 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan, pernyataan tersebut sebaiknya dapat diperkuat dengan dokumen pertanggungjawaban dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

 

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan realisasi kegiatan, maka temuan tersebut dapat menjadi dasar bagi pejabat pengawas atau APH untuk mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dengan demikian, audit terbuka dan pemeriksaan yang objektif menjadi jalan untuk menjawab pertanyaan publik secara faktual: apakah anggaran yang telah disalurkan benar-benar digunakan sesuai perencanaan, apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan, apakah penerima manfaat sesuai dengan dokumen, dan apakah seluruh pertanggungjawaban keuangan dapat dibuktikan secara administratif maupun faktual.

 

PEMERINTAH DAERAH DIMINTA TIDAK MENUTUP MATA

 

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Pandan, Inspektorat, serta instansi terkait diharapkan memberikan perhatian terhadap informasi mengenai pengelolaan Dana Desa Sitio-Tio Hilir TA 2025.

 

Apabila terdapat permintaan pemeriksaan, pejabat berwenang dapat melakukan verifikasi secara profesional dan independen sesuai prosedur. Hasil pemeriksaan, sepanjang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi, akan menjadi jawaban yang jauh lebih kuat daripada sekadar pernyataan atau bantahan.

 

Publik pada dasarnya tidak membutuhkan tuduhan tanpa bukti. Publik membutuhkan kepastian berdasarkan dokumen, pemeriksaan dan fakta lapangan.

 

Karena itu, Pemerintah Desa Sitio-Tio Hilir dipersilakan memberikan klarifikasi dan dokumen pendukung. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Inspektorat dipersilakan melakukan pengawasan sesuai kewenangan. Sementara APH dan Kejaksaan dapat menindaklanjuti apabila dari hasil pemeriksaan terdapat dasar hukum yang memenuhi ketentuan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

 

MEDIA MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI

 

Pemberitaan ini tetap memberikan ruang yang berimbang kepada Kepala Desa Sitio-Tio Hilir dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi maupun dokumen pendukung.

 

Media tidak menyatakan bahwa Kepala Desa atau perangkat Desa Sitio-Tio Hilir telah melakukan tindak pidana. Seluruh dugaan atau pertanyaan mengenai penggunaan anggaran harus terlebih dahulu diuji melalui dokumen, verifikasi lapangan dan pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

 

Dengan demikian, inti persoalan bukan semata-mata apakah Kepala Desa menjawab atau tidak menjawab konfirmasi wartawan, melainkan bagaimana pertanggungjawaban atas uang publik sebesar Rp919.949.000 yang tercatat telah disalurkan tersebut dapat dibuktikan secara transparan, akuntabel dan dapat diverifikasi.

 

Publik menunggu satu hal yang sederhana tetapi penting: buka data, periksa dokumen, cocokkan dengan kondisi lapangan, dan biarkan lembaga berwenang menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan.

 

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat, Pemerintah Desa, aparatur pemerintahan maupun pihak-pihak lain agar setiap tuduhan maupun pembelaan dapat diuji berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi.

 

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi pers untuk mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi. Sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi publik sesuai ketentuan serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Ketentuan pidananya pun memiliki unsur-unsur yang harus dibuktikan dan tidak dapat diterapkan hanya karena suatu permintaan informasi belum dijawab.

 

Oleh sebab itu, penyelesaian yang paling transparan adalah memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan data, melakukan pemeriksaan secara profesional dan membuka hasilnya kepada publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut hukum.(Korlip).

 

Tlp/WA : 085261308487