Sabung Ayam Ilegal di Muncar Digerebek! 31 Motor Disita, Semua Pelaku Berhasil Kabur ke Sekitaran Sawah

BANYUWANGI — infojejama.com. Kegiatan perjudian sabung ayam yang berlangsung tersembunyi di kawasan Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, akhirnya dibongkar oleh kepolisian. Meski tidak ada satu pun pelaku yang berhasil diamankan karena sempat melarikan diri, petugas tetap mengamankan puluhan kendaraan bermotor beserta berbagai peralatan yang diduga dipakai untuk kegiatan tersebut.

Operasi penindakan dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Muncar pada hari Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan serta informasi yang masuk dari kalangan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang berlangsung di areal persawahan berdekatan dengan aliran sungai, tepatnya di wilayah Dusun Curahkrakal.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Muncar, Kompol Suhartanto, informasi yang diterima tidak langsung ditindaklanjuti, melainkan diselidiki terlebih dahulu secara mendalam. Hasil penelusuran yang dilakukan tim memastikan bahwa kegiatan perjudian tersebut rutin berlangsung pada hari Minggu, sehingga petugas segera menyusun rencana untuk melakukan penggerebekan.

“Setelah mendapat laporan dari warga, kami turun melakukan penyelidikan. Diketahui bahwa jadwal kegiatan perjudian sabung ayam itu memang berlangsung setiap hari Minggu, sehingga kami langsung siapkan tim untuk turun ke lokasi,” ungkap Kompol Suhartanto.

Namun, saat rombongan kepolisian tiba di tempat kejadian, kedatangan petugas ternyata sudah diketahui oleh orang-orang yang sedang berkumpul di sana. Tanpa menunggu lama, mereka langsung berhamburan meninggalkan tempat dan melarikan diri ke arah lingkungan sekitar, sehingga tidak ada satu orang pun yang dapat ditangkap saat itu. Petugas pun hanya dapat melakukan penyisiran di area tersebut guna mengumpulkan barang-barang yang ditinggalkan secara tergesa-gesa.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, kepolisian berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan kegiatan ilegal itu. Selain dua ekor ayam yang diduga digunakan untuk diadu, petugas juga menemukan dua buah ember, empat wadah atau tempat penyimpanan ayam, satu keber berwarna hitam, serta temuan yang paling mencolok yakni sebanyak 31 unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh para pelaku maupun pengunjung.

“Seluruh barang bukti yang kami temukan telah diamankan untuk keperluan proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Muncar.

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka yang dikeluarkan dalam perkara tersebut. Pihak kepolisian masih terus menelusuri identitas serta peran siapa saja yang terlibat dalam kegiatan perjudian ini dan menindak lanjutinya.(Nur Lindawati)