PESAWARAN, LAMPUNG — Minggu, 4 Oktober 2026 — Pelaksanaan pekerjaan proyek jembatan di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, hingga pekerjaan disebut telah berjalan hampir satu bulan, papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran, sumber dana, nama pelaksana, jangka waktu pekerjaan, serta informasi teknis lainnya disebut belum terlihat terpasang di lokasi.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung yang mempertanyakan aspek transparansi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pengawas pekerjaan.
Menurutnya, papan informasi proyek merupakan salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pekerjaan pemerintah yang sedang dilaksanakan.
«“Ada apa dengan BMBK atau PPK sehingga pelaksana proyek diduga tidak memasang papan informasi anggaran, tetapi pekerjaan tetap berjalan? Kalau benar tidak ada papan proyek, seharusnya ada tindakan atau teguran dari pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan,” ujar Mahmuddin.»
Ia mengatakan, masyarakat berhak mengetahui informasi dasar terkait proyek, antara lain nilai kontrak, sumber pembiayaan, nama perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, jangka waktu pekerjaan, serta informasi pekerjaan lainnya.
Mahmuddin menilai, apabila informasi proyek tidak tersedia di lapangan, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan dan persepsi di tengah masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan proyek.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya belum menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut.
«“Kami belum menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Tetapi persoalan transparansi dan pengawasan tetap perlu mendapat perhatian. Kalau seluruh administrasi, kontrak, anggaran, desain, volume dan pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai aturan, silakan dibuka kepada publik. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.»
LSM Minta BMBK dan PPK Berikan Penjelasan
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung meminta BMBK Provinsi Lampung, PPK, konsultan pengawas, serta pihak pelaksana memberikan penjelasan mengenai proyek jembatan tersebut.
Klarifikasi yang diminta terutama berkaitan dengan nilai anggaran, sumber dana, nama perusahaan pelaksana, nomor dan tanggal kontrak, jangka waktu pekerjaan, serta alasan apabila papan informasi proyek memang belum dipasang di lokasi.
Mahmuddin juga meminta agar pengawasan terhadap pekerjaan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat ikut mengetahui perkembangan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Menurutnya, transparansi bukan hanya berkaitan dengan pemasangan papan informasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu, serta waktu yang telah ditetapkan.
Ruang Klarifikasi Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BMBK Provinsi Lampung, PPK terkait, konsultan pengawas, maupun perusahaan pelaksana belum memberikan keterangan mengenai alasan papan informasi proyek tersebut belum terlihat terpasang di lokasi.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BMBK Provinsi Lampung, PPK, konsultan pengawas, serta pihak pelaksana untuk memberikan penjelasan maupun data terkait pelaksanaan proyek jembatan di Desa Kedondong.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, untuk perimbangan pemberitaan. (Red)




























