PESAWARAN, LAMPUNG — Proyek Revitalisasi Ornamen/Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran dengan nilai kontrak Rp7.099.592.930 menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung.
Perhatian tersebut bukan semata-mata karena besarnya nilai pekerjaan, tetapi juga berkaitan dengan informasi mengenai sumber pembiayaan yang tercantum pada papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Pada papan informasi proyek disebutkan Sumber Dana: APBN 2025, dengan nomor kontrak PPK/KTR/CK.01/PUPR-PSW/2026, jangka waktu pelaksanaan 112 hari kalender, serta pelaksana CV. Al Faiz Constructions.
Sementara itu, berdasarkan informasi pengadaan yang menjadi rujukan secara daring, kegiatan revitalisasi Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran tercatat dalam penganggaran APBD Tahun Anggaran 2026. Informasi pengadaan juga mencantumkan paket perencanaan dan pengawasan kegiatan tersebut sebagai bagian dari APBD 2026.
Perbedaan informasi tersebut kemudian menjadi perhatian LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung. Namun, perbedaan antara keterangan papan proyek dan data pengadaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau penyimpangan.
Karena itu, menurut LSM Penjara, diperlukan penjelasan dan dokumen resmi dari pihak terkait untuk memastikan sumber pembiayaan yang sebenarnya digunakan untuk pekerjaan fisik dengan nilai kontrak Rp7.099.592.930 tersebut.
LSM Penjara Layangkan Surat Permintaan Informasi
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung telah melayangkan Surat Permintaan Informasi Publik kepada PPID Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Surat tersebut antara lain meminta informasi dan dokumen terkait pelaksanaan proyek, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan ornamen/revitalisasi Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran.
Selain RAB, dokumen pendukung yang dapat menjelaskan komponen pekerjaan, volume, spesifikasi teknis, nilai anggaran, sumber pembiayaan serta dasar penganggaran juga dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai proyek tersebut.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan permintaan informasi tersebut dilakukan agar proses pengawasan dapat berjalan berdasarkan data dan dokumen resmi.
“Kami tidak ingin membuat opini tanpa dasar. Justru kami meminta RAB dan dokumen pendukung melalui jalur PPID agar pengawasan yang dilakukan dapat akurat. Kalau memang anggarannya sesuai kontrak, gambar, spesifikasi dan sumber dana yang sebenarnya, maka semuanya akan menjadi jelas kepada masyarakat,” jelas Mahmuddin.
Soal Pinjaman Daerah Rp70 Miliar
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pesawaran juga telah membahas pinjaman daerah sebesar Rp70 miliar dalam rangka perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Namun demikian, keberadaan pinjaman daerah tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa proyek revitalisasi Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran dibiayai dari dana pinjaman tersebut.
Menurut LSM Penjara, hubungan antara pinjaman daerah, APBD 2026, dan paket pekerjaan revitalisasi Gedung DPRD perlu dibuktikan melalui dokumen resmi pemerintah daerah dan dokumen pengadaan.
Dengan demikian, informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipastikan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mahmuddin: Pengawasan Harus Berdasarkan Data
Mahmuddin menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menuduh ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurutnya, permintaan RAB dan dokumen pendukung merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang transparan sekaligus memastikan penggunaan anggaran publik dapat dipahami masyarakat.
“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Kalau semua dokumen jelas dan sesuai ketentuan, tentu kami juga akan menyampaikan kepada publik bahwa informasi tersebut sudah mendapatkan penjelasan. Yang kami minta adalah keterbukaan dan kepastian data,” tegasnya.
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung selanjutnya menunggu tanggapan dan informasi resmi dari PPID Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran atas surat permintaan informasi yang telah disampaikan.
Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab
Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan permintaan klarifikasi atas informasi mengenai proyek revitalisasi Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan.
Pihak Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, PPID, CV. Al Faiz Constructions, konsultan perencana, konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi, data dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
(Redaksi Infojejama.Com)
























