PRINGSEWU, LAMPUNG — Dugaan aktivitas pengecoran dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, informasi tersebut mencuat di wilayah Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Berdasarkan informasi yang disampaikan sejumlah warga, terdapat dugaan aktivitas pembelian BBM dalam jumlah tertentu yang kemudian diduga dikumpulkan atau ditimbun untuk kepentingan tertentu. Warga juga menyebut-sebut nama seseorang yang dikenal dengan panggilan Sono sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Namun demikian, nama dan keterlibatan pihak yang disebut warga tersebut masih sebatas informasi/dugaan masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Karena itu, diperlukan pemeriksaan serta verifikasi langsung dari aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
Menanggapi informasi tersebut, Mahmuddin, Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, meminta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut.
«“Kami meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi masyarakat. Jika benar terdapat aktivitas pengecoran, pengangkutan, penyimpanan atau penimbunan BBM yang dilakukan secara ilegal, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi apabila informasi tersebut tidak terbukti, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Mahmuddin, Sabtu, 3 Oktober 2026.»
Dugaan Penimbunan BBM Dapat Berkaitan dengan Pelanggaran Ketentuan Migas
Mahmuddin menjelaskan bahwa persoalan BBM, khususnya BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah, bukan sekadar persoalan perdagangan biasa.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir migas serta larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, ketentuan pidana dalam Pasal 53 UU Migas juga perlu diperiksa. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi kegiatan penyimpanan tanpa izin usaha, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Dengan demikian, menurut Mahmuddin, aparat perlu melihat secara menyeluruh asal BBM, jenis BBM, jumlah yang dibeli, cara memperoleh, tujuan penyimpanan, sarana pengangkutan, izin usaha, serta dugaan transaksi atau penjualan kembali.
Bukan Hanya Penimbunan, Asal dan Peruntukan BBM Perlu Diperiksa
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung meminta pihak berwenang tidak hanya memeriksa tempat yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM.
Aparat juga diharapkan dapat menelusuri:
1. Jenis BBM yang diduga dibeli atau ditimbun.
2. Apakah BBM tersebut termasuk BBM bersubsidi.
3. Sumber atau SPBU tempat BBM diperoleh.
4. Jumlah dan frekuensi pembelian.
5. Kendaraan atau sarana yang digunakan untuk pengangkutan.
6. Tempat penyimpanan dan kapasitas penampungan.
7. Ada atau tidaknya izin usaha terkait penyimpanan maupun niaga BBM.
8. Dugaan penjualan kembali kepada pihak lain.
9. Bukti transaksi, nota, rekaman CCTV maupun keterangan saksi.
10. Apakah aktivitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Pemerintah sendiri telah mengatur BBM tertentu yang memperoleh subsidi, termasuk minyak solar, sebagai bagian dari belanja subsidi negara.
LSM Penjara Indonesia: Jangan Ada Pembiaran
Mahmuddin menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat.
«“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan resmi. Tetapi informasi masyarakat harus ditindaklanjuti. Kalau benar ada penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, negara tidak boleh dirugikan dan masyarakat jangan sampai kesulitan mendapatkan BBM karena adanya permainan oknum,” tegasnya.»
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung meminta Polres Pringsewu, Polda Lampung, BPH Migas dan instansi terkait melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut secara objektif dan transparan.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan fitnah maupun keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan, Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka seluas luas nya, dan akan diterbitkan dalam pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik. (Tim/Red)




























