Tak Terima Nama Baik Diserang, Anggota DPRD Pringsewu MA Laporkan DW ke Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG– Persoalan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Pringsewu berinisial **MA** memasuki babak hukum. Tak terima dengan pemberitaan dan sejumlah tudingan yang dinilai menyerempet kehormatan serta nama baik dirinya dan keluarga, MA resmi melaporkan persoalan tersebut ke **Polda Lampung**, Minggu (4/10/2026).

 

Laporan tersebut tercatat dalam **Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/762/X/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG**.

 

MA datang didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari **Deru Anggun Samudra, Adi Sapta Pamungkas, dan Yuridhis Mahendra**, bersama tim dari Peradi Profesional.

 

Usai keluar dari Markas Polda Lampung, MA memilih menyerahkan penjelasan mengenai substansi perkara kepada tim hukumnya.

 

“Silakan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum saya,” ujar MA singkat kepada awak media.

 

### Kuasa Hukum: Hak Hukum untuk Memulihkan Nama Baik

 

Kuasa hukum MA, **Deru Anggun Samudra**, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh kliennya sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

 

Menurut Deru, langkah tersebut sekaligus dilakukan untuk memulihkan nama baik dan kehormatan MA maupun keluarganya.

 

Ia menjelaskan, selama persoalan tersebut berkembang, kliennya memilih menahan diri dan tidak mengambil tindakan secara terburu-buru.

 

“Klien kami selama ini diam dan menunggu adanya pengaduan maupun langkah hukum dari pihak yang bersangkutan. Sekarang persoalan tersebut kami serahkan kepada mekanisme hukum untuk diuji kebenarannya, baik secara formil maupun materiil,” kata Deru.

 

Ia menegaskan, tudingan terhadap kliennya seharusnya dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan hanya berkembang menjadi asumsi atau tuduhan tanpa dasar.

 

“Jangan sampai persoalan yang belum diuji kebenarannya kemudian menjadi asumsi, apalagi tuduhan liar,” tegasnya.

 

### Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ancaman

 

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, **Adi Sapta Pamungkas**, menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

 

Menurutnya, penggunaan jalur hukum merupakan hak setiap warga negara ketika merasa nama baik dan kehormatannya terganggu.

 

“Jangan sampai penggunaan hak hukum klien kami dipandang sebagai bentuk kriminalisasi. Justru ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum dalam negara yang berdasarkan hukum,” ujar Adi.

 

Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan **pencemaran nama baik dan pengancaman**, dengan pasal yang dilaporkan antara lain **Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional**, sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum.

 

Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terkait.

 

### Bermula Setelah Kunjungan Kerja DPRD Pringsewu

 

Persoalan ini disebut bermula setelah sejumlah anggota **Komisi I DPRD Kabupaten Pringsewu** melakukan kunjungan kerja ke wilayah Yogyakarta.

 

Setelah kepulangan dari kegiatan tersebut, muncul pemberitaan dan informasi di ruang publik yang menurut pihak MA menyeret dirinya dalam tudingan hubungan pribadi atau perselingkuhan.

 

MA membantah tudingan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum agar substansi persoalan dapat diuji secara objektif.

 

Persoalan kemudian berkembang ke ranah yang lebih luas. Menurut keterangan tim hukum MA, bukan hanya dirinya yang merasa terganggu, tetapi anak-anaknya juga disebut menerima pesan dan komentar bernada kasar melalui sejumlah saluran komunikasi dan media sosial.

 

Pihak MA menyebut dugaan serangan tersebut antara lain terjadi melalui **WhatsApp, Instagram, dan TikTok**.

 

Kuasa hukum juga mendalilkan bahwa dugaan serangan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak berinisial **DW**, tetapi diduga turut melibatkan anggota keluarga DW. Klaim tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang diharapkan dapat diperiksa melalui proses hukum.

 

### Serahkan Pembuktian kepada Aparat Penegak Hukum

 

Tim kuasa hukum MA menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi perang opini di media sosial.

 

Mereka memilih menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

 

Langkah tersebut juga diharapkan dapat menjadi jalan untuk menghentikan berbagai informasi yang dinilai merugikan MA maupun keluarganya.

 

“Yang terpenting bagi kami adalah proses hukum berjalan secara objektif. Jika ada tuduhan, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum,” kata Deru.

 

Dengan telah diterimanya laporan tersebut, publik kini menunggu proses penyelidikan Polda Lampung untuk menguji seluruh keterangan, bukti digital maupun bukti lainnya yang nantinya disampaikan oleh para pihak.

 

Proses hukum diharapkan dapat memberikan titik terang sekaligus memastikan bahwa persoalan yang telah berkembang di ruang publik tersebut tidak berhenti pada saling tuduh, tetapi dapat diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tudingan yang menjadi pokok persoalan tersebut masih merupakan klaim dari pihak-pihak yang bersengketa dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan, Redaksi Media ini memberikan ruang kepada pihak DW diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaannya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan,(Red)