PESAWARAN, LAMPUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung pada Senin, 5 Oktober 2026, melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran, terkait penggunaan dana pinjaman daerah yang dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp70 miliar.
Surat tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial LSM Penjara Indonesia untuk memperoleh kejelasan mengenai sumber pembiayaan, peruntukan, realisasi serta kegiatan yang dibiayai dari dana pinjaman daerah tersebut.
Sebelumnya, dalam pembahasan APBD Perubahan 2026, Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan DPRD menyepakati pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp70 miliar. Dalam pemberitaan mengenai pembahasan tersebut, pinjaman itu dikaitkan dengan pembiayaan daerah dalam rangka menutup kebutuhan pembiayaan APBD Perubahan.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak mengenai penggunaan dana tersebut. Namun, menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai ke mana dana pinjaman daerah tersebut dialokasikan.
“Kami mempertanyakan secara resmi kepada BPKAD Kabupaten Pesawaran, dana pinjaman daerah Rp70 miliar itu sebenarnya dipergunakan untuk apa saja. Kalau memang untuk pembangunan infrastruktur, harus jelas infrastruktur apa, berada di wilayah mana saja, berapa nilai masing-masing kegiatan, siapa pelaksananya, serta bagaimana progres dan realisasinya,” ujar Mahmuddin.
Menurutnya, dana pinjaman daerah pada prinsipnya bukan sekadar tambahan anggaran biasa karena terdapat kewajiban daerah yang harus diperhitungkan dan dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, transparansi mengenai penggunaan dan pengembaliannya menjadi penting untuk diketahui masyarakat
Apalagi Pemerintah daerah melalui dinas PUPR dengan tegas mengatakan bahwa pembangunan jalan di wilayah desa Kububatu yang sebelumnya akan dibangun di anggaran perubahan telah di batalkan ,ini semakin Ketidak jelasan dari Pemda dimana jalan tersebut telah Dipastikan akan di bangun di anggaran perubahan ,Dalam hal ini Kami Akan Dari LSM penjara Indonesia Akan segera menggelar Aksi Damai Ke kantor dinas PUPR pesawaran guna mendesak Pembangunan yang sebelumya telah di janjikan dikerjakan di tahun 2026 ini. pungkasnya
Redaksi Media ini memberikan ruang seluas luasnya sebagai hak jawab dan klarifikasi kepada yang disebut dalam pemberitaan dan akan menayangkan dalam pemberitaan. (Red)




























