TAPTENG, SUMATERA UTARA — 5 Oktober 2026 | INFOJEJAMA.COM — Seorang warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, mengeluhkan proses pengambilan bantuan pemerintah melalui Kantor Pos Pandan. Keluhan tersebut muncul setelah warga mengaku tidak dapat mewakili ibunya yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) karena kondisi orang tua yang sudah lanjut usia dan sedang kurang sehat.
Menurut keterangan warga, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, dirinya mendatangi Kantor Pos Pandan untuk menanyakan sekaligus membantu proses pengambilan bantuan pemerintah yang dijadwalkan pada hari tersebut.
Warga tersebut mengaku membawa KK serta surat keterangan dari Lurah Aek Tolang yang menerangkan bahwa dirinya merupakan anak kandung dari penerima bantuan berinisial AH.
Surat keterangan tersebut, menurut warga, dibuat sebagai dokumen pendukung karena penerima bantuan yang tercantum dalam KK sedang kurang sehat dan tidak memungkinkan untuk datang langsung ke Kantor Pos.
Namun, saat dokumen diperiksa petugas pada bagian pendaftaran, warga mengaku mendapatkan penjelasan bahwa surat keterangan dari lurah tersebut tidak dapat digunakan untuk menggantikan kehadiran penerima bantuan.
«“Pegawai mengatakan surat keterangan dari lurah tidak berlaku. Katanya harus orang yang ada di KK,” ungkap warga tersebut.»
Warga kemudian menjelaskan bahwa dirinya merupakan anak kandung dari AH, tetapi sudah memiliki KK terpisah. Ia juga menyebut masih terdapat dua anak lainnya yang tercantum dalam KK ibunya, namun keduanya disebut sedang berada di Jakarta.
Dalam proses tersebut, sempat terjadi perdebatan. Warga kemudian mempertanyakan dasar aturan yang digunakan petugas, khususnya mengenai ketentuan bagi penerima bantuan yang sedang sakit atau tidak dapat hadir secara langsung.
Menurut pengakuan warga, petugas menyampaikan bahwa pelayanan tersebut dilakukan berdasarkan perintah Menteri Sosial dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Warga kemudian meminta agar SOP tersebut diperlihatkan sebagai dasar penjelasan kepada masyarakat. Namun, menurut keterangannya, petugas menyampaikan bahwa SOP tersebut baru dapat diperlihatkan setelah 8 Oktober 2026.
“Saya tanya apakah bisa ditunjukkan SOP dari Menteri Sosial yang menjadi dasar aturan tersebut. Katanya bisa saya lihat nanti setelah tanggal 8 Oktober,” ujar warga.
Warga juga mengaku telah memperkenalkan dirinya sebagai bagian dari media dan mempertanyakan mengapa surat keterangan resmi yang ditandatangani lurah tidak dapat digunakan sebagai dokumen pendukung.
Selain persoalan dokumen, warga tersebut juga mempertanyakan mekanisme pelayanan bagi penerima bantuan yang sedang sakit, lanjut usia, atau berada di luar daerah.
Menurutnya, apabila penerima yang tercantum dalam KK sedang sakit, pihak penyalur semestinya memiliki mekanisme pelayanan yang jelas untuk memastikan bantuan tetap dapat diterima oleh masyarakat yang berhak, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang penerima sakit dan tidak bisa datang, bagaimana mekanismenya? Kalau harus menunggu penerima pulang dari luar kota, tentu masyarakat perlu mengetahui dasar aturan dan prosedurnya,” katanya.
Warga juga mempertanyakan apakah terdapat mekanisme khusus bagi penerima bantuan yang tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan, terutama apabila jumlah penerima yang harus dilayani cukup banyak dalam satu hari.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar masyarakat tidak merasa dipersulit ketika hendak menerima bantuan pemerintah.
“Saya hanya ingin mendapatkan penjelasan yang jelas. Lurah Aek Tolang mengetahui bahwa saya adalah anak kandung dari ibu saya. Surat itu juga merupakan surat resmi dengan tanda tangan lurah,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut DPP ASWAL Angkat bicara dan Minta SOP Dijelaskan Secara Terbuka

Wakil Ketua DPP ASWAL, Augustine Steven Sitorus, SE, meminta pihak Kantor Pos Pandan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aturan dan SOP yang menjadi dasar pelayanan pengambilan bantuan bagi penerima yang berhalangan hadir.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai siapa yang diperbolehkan mewakili penerima bantuan, dokumen apa saja yang harus dibawa, serta bagaimana prosedurnya apabila penerima sedang sakit atau lanjut usia.
“Kalau memang ada SOP yang mengharuskan penerima hadir langsung, tentu masyarakat berhak mengetahui dasar aturannya. Begitu juga apabila ada mekanisme bagi keluarga untuk membantu penerima yang sedang sakit, prosedurnya harus dijelaskan secara transparan,” ujar Augustine.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara masyarakat dan petugas pelayanan.
Redaksi Media INFOJEJAMA.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kantor Pos Pandan, pemerintah daerah, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar aturan, SOP, serta mekanisme penyaluran bantuan bagi penerima yang sedang sakit, lanjut usia, atau berada di luar daerah.
Wakil Ketua DPP ASWAL:
Augustine Steven Sitorus, SE WA;085261308487
Jurnalis/Peserta:Idayenti




























