Jakarta, 1 Oktober 2026 – Ditemui Rekan rekan Wartawan mengenai pendapat hukuman kemungkinan pasal yang menjerat para pelaku pengroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R Anggota FERADI WPI yang menjadi korban tanggal 12 September 2026 lalu dengan TKP parkiran Toko Benang Raja Salatiga. Dimana kondisi Sholeh saat ini dinyatakan dokter mengalami kebocoran pada paru parunya dan harus dipasang selang untuk mengerluarkan cairan putih seperti nanah dari paru parunya yang bocor dan belum bisa bekerja hingga saat ini karena masih masa pengobatan.
“Pendapat pribadi saya sebagai Sarjana Hukum & Lawyer bahwa kejadian yang dialami M. Sholeh Abdullah Ali R Anggota FERADI WPI, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas ketika Sholeh mengalami pukulan bertubi tubi denhan linggis besi, dan hasil perawatan dokter. Maka saya berpendapat bahwa nantinya pasal yang diduga tepat untuk menjerat para pelaku adalah
– Pasal 262
Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama Di Muka Umum
(l) Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di
Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan
Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V
(2) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan
luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(3) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(4) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(5) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Lalu Junto
– Pasal 17 ayat 4
Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.
Lalu Junto
– Pasal 459 KUHP
Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan
berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.
Sehingga ancaman penjara maksimalnya bisa mencapai 15 Tahun karena diduga memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana, dengan dugaan senjata linggis besi sengaja direncanakan dibawa dari rumah oleh para pelaku ke lokasi TKP parkiran benang raja Salatiga untuk kemudian dihantamkan ber tubi tubi ke Korban ( sholeh ).
Sedangkan untuk pengroyokannya sendiri pendapat hukum saya diduga tepat nya Unsur pada Pasal 262 ayat 3 dan 5 dimana korban mengalami luka berat hingga paru paru diduga mengalmi kebocoran akibat hantaman linggis besi tersebut. Dan juga dapat dikenakan hukuman tambahan ganti rugi sesuai ayat 5.
Sehingga berlapis pendapat hukum saya secara pribadi pasal pasal KUHP Nasional yang diduga akan menjerat para pelaku di Persidangan nantinya.”
Ujar Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., .C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Pengacara Senior.(Idayenti/Tim/Red)






























