JAKARTA, 1 Oktober 2026 — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki tahapan penting. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengusulkan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 yang diterima pimpinan DPR RI. Surat itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri yang baru.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian menyampaikan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Uji kelayakan dan kepatutan tersebut digelar secara terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI.
Komisi III DPR Setujui Suyudi
Setelah menjalani rangkaian fit and proper test, Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Persetujuan tersebut diambil secara aklamasi oleh anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat. Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan keputusan itu telah memperoleh dukungan dari fraksi-fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pimpinan DPR RI.
Dengan persetujuan tersebut, proses pencalonan Suyudi sebagai Kapolri melanjutkan tahapan kelembagaan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Dari Kepala BNN Menuju Calon Kapolri
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto saat ini tercatat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia dilantik sebagai Kepala BNN pada Agustus 2025, setelah sebelumnya menjabat Kapolda Banten sejak Juni 2024.
Pengalaman Suyudi di lingkungan Polri mencakup sejumlah jabatan strategis sebelum dipercaya memimpin BNN. Pengajuan namanya sebagai calon Kapolri menjadikannya figur yang dipersiapkan untuk melanjutkan kepemimpinan institusi Polri setelah Listyo Sigit Prabowo.
Dalam uji kelayakan tersebut, Suyudi menyampaikan sejumlah agenda yang berkaitan dengan tugas Polri, antara lain penguatan keamanan nasional, pemberantasan korupsi dan narkoba, reformasi hukum serta birokrasi, dan pembangunan sumber daya manusia.
Ia menegaskan bahwa Polri memiliki peran menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan, serta menindak tindak pidana sesuai kewenangannya.
Tahapan Pergantian Kapolri
Pergantian Kapolri merupakan proses kelembagaan yang melibatkan Presiden dan DPR RI. Setelah Presiden menyampaikan usulan, DPR melalui mekanisme internal menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan.
Persetujuan Komisi III terhadap Suyudi menjadi bagian penting dari rangkaian proses tersebut. Selanjutnya, proses pemberhentian dan pengangkatan Kapolri akan mengikuti tahapan ketatanegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pada 1 Oktober 2026 telah tercatat tiga perkembangan utama, yakni Presiden Prabowo menyampaikan usulan pergantian Kapolri, Komisi III DPR melakukan uji kelayakan terhadap Suyudi Ario Seto, dan Komisi III memberikan persetujuan terhadap pencalonannya.
Pergantian pucuk pimpinan Polri tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut institusi penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat.
Publik selanjutnya menantikan tahapan resmi berikutnya hingga proses pengangkatan Kapolri baru diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.(Iyen)
(

























