Polres Tubaba Ungkap Dugaan Peredaran Rokok Ilegal, Dua Pria Diamankan

TULANG BAWANG BARAT//INFOJEJAMA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat mengungkap dugaan tindak pidana peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial RAP (27) dan BH (47), beserta ribuan bungkus rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (29/10/2026), setelah anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba menerima informasi mengenai kendaraan Toyota Kijang Innova yang diduga membawa rokok ilegal.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di depan pintu tol Lambu Kibang. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan sejumlah dus berisi rokok yang diduga ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga milik RAP yang berada di wilayah Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di sebuah toko bangunan. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.

Kedua pria beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Ribuan Bungkus Rokok Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova, dokumen kendaraan, serta berbagai jenis rokok yang diduga ilegal.

Total barang bukti rokok yang diamankan sebanyak 3.788 bungkus atau 75.760 batang, terdiri dari berbagai merek, di antaranya Surya Jaya, HI International, Vios, Mama Cantik, Toracinno, Marboll, dan sejumlah merek lainnya.

Polisi menyebut potensi kerugian negara dari barang bukti rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp56.516.960 berdasarkan perhitungan cukai yang digunakan dalam laporan pengungkapan.

Dijerat Undang-Undang Cukai

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi proses penyidikan guna mengungkap kasus tersebut secara tuntas.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Sumber: Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat.

Infojejama.com