infojejama.com I Tapanuli Tengah,Sumatera Utara-26 OKTOBER 2026 — Wakil Ketua DPP ASWAL (Asosiasi Wartawan & LSM), Augustine Steven Sitorus, S.E., menyoroti belum adanya tanggapan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Tengah setelah awak media dan aktivis mendatangi kantor dinas tersebut untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan yang sebelumnya dimuat di Infojejama.com.

Kedatangan awak media bersama aktivis pada Senin (26/10/2026) bertujuan memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala Dinas PUPR Tapanuli Tengah atas persoalan yang telah diberitakan sebelumnya.
Berdasarkan keterangan pihak yang melakukan konfirmasi, setibanya di kantor Dinas PUPR Tapanuli Tengah, awak media dan aktivis terlebih dahulu mengisi buku daftar tamu kepada petugas piket. Saat itu, mereka memperoleh informasi dari petugas bahwa Kepala Dinas PUPR sedang menghadiri rapat di Kantor Bupati Tapanuli Tengah.

Awak media dan aktivis kemudian menitipkan pesan kepada petugas piket bernama Ibu Diana agar Kepala Dinas PUPR menghubungi mereka untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Nomor WhatsApp awak media dan aktivis juga telah dicatat dalam buku daftar tamu.
Namun, menurut keterangan mereka, hingga Senin malam, pesan tersebut belum ditindaklanjuti dengan komunikasi atau jawaban dari Kepala Dinas PUPR Tapanuli Tengah.
Augustine: Jangan Biarkan Pertanyaan Publik Menggantung
Menanggapi situasi tersebut, Augustine Steven Sitorus menegaskan bahwa pejabat publik perlu membuka ruang komunikasi yang sehat dengan pers dan masyarakat, terutama ketika muncul pertanyaan mengenai pelaksanaan program pemerintah, penggunaan anggaran, maupun pekerjaan infrastruktur yang menjadi kepentingan publik.
“Konfirmasi yang kami lakukan bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan seseorang bersalah. Kami datang untuk meminta penjelasan sekaligus memberikan kesempatan kepada Kepala Dinas PUPR Tapanuli Tengah menyampaikan fakta dan hak jawabnya. Karena itu, kami berharap ada respons resmi agar persoalan yang diberitakan tidak terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Augustine.
Menurutnya, pejabat publik memang memiliki agenda kedinasan dan kesibukan pekerjaan. Karena itu, ketidakhadiran seorang kepala dinas di kantor tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bentuk penghindaran. Namun, komunikasi lanjutan dan jawaban atas pertanyaan yang relevan tetap diperlukan demi menjaga transparansi serta kepercayaan masyarakat.
Augustine juga meminta agar klarifikasi tidak berhenti pada komunikasi informal. Jika persoalan yang diberitakan berkaitan dengan pekerjaan fisik, kontrak, nilai anggaran, volume pekerjaan, mutu konstruksi, maupun pertanggungjawaban keuangan, penjelasan sebaiknya didukung dokumen yang dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepotong-sepotong. Kami meminta penjelasan yang berbasis data, dokumen, dan fakta lapangan. Apabila seluruh pelaksanaan kegiatan telah sesuai ketentuan, sampaikan secara terbuka melalui mekanisme yang berlaku. Jika terdapat kekurangan atau penyimpangan, harus ada pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai hukum,” ujarnya.
UU Pers dan UU KIP Menjadi Landasan Pengawasan
Augustine mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi memiliki dasar hukum yang jelas.
Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 6 menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan umum.
Pasal 5 ayat (2) mengatur kewajiban pers melayani hak jawab. Dalam konteks pemberitaan ini, ruang klarifikasi diberikan agar pihak Dinas PUPR dapat menyampaikan keterangan dan tanggapan secara berimbang. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemberitaan yang bertanggung jawab.
Kedua, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 11 mengatur informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, termasuk kebijakan, dokumen pendukung, rencana kerja proyek, dan perkiraan pengeluaran tahunan, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang sah menurut undang-undang.
Apabila diperlukan dokumen anggaran atau informasi pelaksanaan kegiatan, permintaan dapat diajukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Apabila permintaan informasi tidak dipenuhi, pemohon dapat menggunakan mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi sesuai prosedur yang berlaku.
Ketiga, ketentuan pidana harus diterapkan secara tepat. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan ini tidak otomatis berlaku hanya karena pejabat belum menjawab konfirmasi.
Sementara itu, Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib disediakan atau diberikan menurut undang-undang, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Dengan demikian, belum adanya jawaban atas konfirmasi jurnalistik tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Penerapan sanksi harus didasarkan pada unsur pelanggaran, bukti, dan proses hukum yang berlaku.
ASWAL Minta APH, BPKP Sumut dan Inspektorat Lakukan Pemeriksaan
Augustine meminta aparat penegak hukum (APH), Kejaksaan Negeri Sibolga, BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, serta Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah menindaklanjuti setiap informasi yang disertai bukti awal mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Dinas PUPR.
Ia menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan pernyataan bahwa telah terjadi tindak pidana, melainkan dorongan agar persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat diperiksa secara profesional, objektif, dan berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga.
Menurut Augustine, pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian perencanaan dan realisasi anggaran, dokumen kontrak, pembayaran, volume pekerjaan, kualitas hasil pekerjaan, serta pertanggungjawaban administrasi dan keuangan apabila aspek-aspek tersebut relevan dengan materi pemberitaan.
“Kami meminta APH, Kejaksaan Negeri Sibolga, BPKP Sumatera Utara, dan Inspektorat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat dasar dan bukti awal yang memadai. Jangan berhenti pada perdebatan atau pernyataan sepihak. Periksa dokumennya, cek pekerjaan di lapangan, dan sampaikan hasilnya melalui mekanisme resmi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan yang dapat diumumkan kepada masyarakat disampaikan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Adapun dokumen atau informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum tetap harus dilindungi.
Hak Jawab Tetap Dibuka, Klarifikasi Dinantikan
Hingga rilis ini disusun, berdasarkan keterangan awak media dan aktivis yang melakukan kunjungan, mereka belum menerima tanggapan dari Kepala Dinas PUPR Tapanuli Tengah atas pesan yang dititipkan pada Senin (26/10/2026).
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas PUPR Tapanuli Tengah maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab atas materi pemberitaan. Apabila tanggapan diterima, keterangan tersebut akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.
Augustine menegaskan bahwa pengawasan publik bukanlah upaya untuk mencari kesalahan seseorang, melainkan bagian dari kontrol sosial demi mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
“Uang yang dikelola pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kami meminta keterbukaan, bukan penghakiman. Kami meminta pemeriksaan berbasis bukti, bukan tuduhan. Jika semuanya telah berjalan sesuai aturan, buktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan yang sah,” tutup Augustine Steven Sitorus.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini didasarkan pada keterangan pihak yang melakukan konfirmasi. Belum adanya tanggapan tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Penilaian mengenai dugaan penyimpangan harus menunggu klarifikasi, verifikasi dokumen, dan/atau hasil pemeriksaan lembaga berwenang.
Pewarta : Idayenti




































































































