LAMPUNG TIMUR, INFOJEJAMA.COM — Rabu, 28 Oktober 2026 – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 24.341.07 Simpang Pugung Raharjo, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan. Sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk membeli solar secara berulang dilaporkan terlihat di lokasi tersebut.
Pengawas SPBU Simpang Pugung Raharjo, Ardian, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam penyaluran solar bersubsidi. Menurutnya, setiap kendaraan hanya diperbolehkan mengisi satu kali dalam satu sif dan wajib menggunakan barcode yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
“SOP pengisian dalam satu sif satu kali, plat dan barcode wajib sesuai, Pak,” ujar Ardian saat dikonfirmasi Infojejama.com, Sabtu (12/9/2026).
Ketika ditanya mengenai informasi adanya sejumlah orang yang diduga melakukan pengecoran solar bersubsidi dengan memberikan uang sebesar Rp50.000 hingga Rp60.000 per mobil kepada pihak berinisial SA dan YU agar dapat mengisi BBM tanpa mengantre, Ardian mengaku tidak mengetahui praktik tersebut.
“Kalau soal ini kami pihak SPBU sama sekali kami tidak tahu,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan awak media di lokasi, ditemukan sejumlah kendaraan truk yang tampak dimodifikasi dengan menggunakan dua tangki bahan bakar. Kendaraan tersebut dilaporkan terlihat melakukan pengisian solar secara berulang.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pola penyaluran solar bersubsidi di SPBU setempat. Muncul dugaan bahwa BBM yang dibeli secara berulang tersebut diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Solar bersubsidi merupakan BBM yang penyalurannya diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap proses pembelian, kesesuaian data kendaraan, serta potensi penyalahgunaan dalam distribusinya perlu dilakukan secara konsisten.
Terpisah, Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, setelah menerima informasi mengenai dugaan pembelian solar bersubsidi yang diduga dilakukan secara curang, menyatakan akan segera menindaklanjutinya.
Pernyataan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 24.341.07 Simpang Pugung Raharjo.
Awak media mendorong pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menelusuri informasi tersebut secara objektif, termasuk memeriksa pola pengisian kendaraan, penggunaan barcode, serta kebenaran dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu agar memperoleh akses pengisian tanpa mengantre.
Hingga berita ini disusun, dugaan praktik pengecoran dan penjualan kembali solar bersubsidi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat bukti dan kesimpulan dari pihak berwenang.
Pewarta: Jefri Kurniawan




































































































