KADIS PU SIBOLGA DISOROT! AUGUSTINE STEVEN SITORUS DESAK KETERBUKAAN: PEJABAT PUBLIK BUKAN UNTUK MENGHINDAR DARI RAKYAT DAN PERS

  • SIBOLGA,SUMATERA UTARA,27 Oktober 2026— Sikap dan keberadaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga yang diberitakan kerap tidak berada di kantor ketika hendak dikonfirmasi awak media menuai sorotan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan pejabat publik, akses masyarakat terhadap pelayanan, serta tanggung jawab memberikan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan.

 

Wakil Ketua DPP ASWAL (Asosiasi Wartawan & LSM), Augustine Steven Sitorus, S.E., menegaskan bahwa pejabat publik harus mengedepankan transparansi, komunikasi yang terbuka, dan pelayanan yang profesional. Terlebih, Dinas PU menangani urusan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

 

“Pejabat publik harus memahami bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah rakyat. Kantor pemerintahan bukan sekadar tempat administrasi, tetapi juga ruang pelayanan dan pertanggungjawaban. Jika masyarakat maupun insan pers berulang kali kesulitan menemui pejabat untuk meminta penjelasan, kondisi ini patut dievaluasi secara serius,” tegas Augustine.

 

Pernyataan tersebut merupakan sorotan terhadap persoalan akses komunikasi dan pelayanan publik. Ketidakhadiran seorang kepala dinas di kantor tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan sengaja menghindari wartawan. Namun, apabila permintaan konfirmasi berulang kali tidak mendapatkan tanggapan, diperlukan penjelasan yang layak dan mekanisme komunikasi yang jelas.

 

ASWAL: JANGAN BIARKAN KONFIRMASI PUBLIK BERUJUNG TANPA KEJELASAN

 

Menurut Augustine, konfirmasi media merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi jurnalistik, terutama ketika informasi yang diminta berkaitan dengan penggunaan anggaran, pelaksanaan proyek, kualitas pekerjaan, maupun kebijakan pelayanan publik.

 

Ia meminta Kepala Dinas PU Sibolga memberikan ruang komunikasi kepada wartawan dan masyarakat, baik melalui pertemuan langsung, jawaban tertulis, maupun pejabat atau petugas yang secara resmi ditunjuk untuk memberikan informasi.

 

“Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan penjelasan justru kehilangan akses komunikasi. Jika kepala dinas sedang bertugas di luar kantor, seharusnya tersedia informasi mengenai agenda kedinasan dan saluran resmi untuk menyampaikan pertanyaan. Pers tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan kesempatan memperoleh klarifikasi agar pemberitaan berimbang,” ujarnya.

 

Augustine juga mengingatkan agar setiap pemberitaan tetap disusun berdasarkan fakta, dokumen, dan konfirmasi dari pihak terkait. Karena itu, Kepala Dinas PU Sibolga tetap harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran, mekanisme pelayanan, serta tanggapannya terhadap pemberitaan tersebut.

 

UU PERS: HAK MENCARI DAN MEMPEROLEH INFORMASI

 

Augustine merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6 huruf a dan c, yang mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

 

Pasal 4 ayat (3) UU Pers juga menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

 

Menurut Augustine, ketentuan tersebut menjadi landasan bagi kerja jurnalistik untuk mencari keterangan dan melakukan konfirmasi kepada pejabat publik. Meski demikian, hak mencari informasi tidak berarti setiap pejabat wajib menjawab semua pertanyaan secara seketika atau harus selalu berada di kantor. Yang diperlukan ialah akses yang wajar, prosedur yang jelas, serta tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ia menegaskan, apabila terdapat hambatan terhadap kerja jurnalistik, persoalannya harus dinilai berdasarkan tindakan konkret dan bukti yang tersedia, bukan semata-mata karena pejabat tidak berada di tempat ketika wartawan datang.

 

UU KIP: INFORMASI PUBLIK HARUS DIKELOLA SECARA TERBUKA

 

Selain UU Pers, Augustine menyoroti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

 

Pasal 2 mengatur prinsip keterbukaan informasi publik, sedangkan Pasal 7 mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

 

Pasal 9 juga mengatur kewajiban badan publik mengumumkan informasi secara berkala. Sementara itu, Pasal 11 mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat, sesuai kategori yang ditentukan undang-undang.

 

“Dinas PU harus memiliki mekanisme pelayanan informasi yang jelas. Masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi publik melalui prosedur resmi, termasuk mengenai program, kegiatan, anggaran, dan pelaksanaan pekerjaan yang terbuka untuk diketahui publik. Jangan sampai akses informasi menjadi persoalan hanya karena pejabat yang bersangkutan tidak berada di kantor,” kata Augustine.

 

Ia mengingatkan, permohonan informasi publik harus disampaikan melalui mekanisme PPID atau pejabat yang berwenang. Apabila permohonan tidak dipenuhi sesuai ketentuan, pemohon dapat menempuh keberatan dan penyelesaian sengketa informasi melalui mekanisme yang diatur UU KIP.

 

DELIK HUKUM: HARUS BERDASARKAN UNSUR DAN BUKTI

 

Augustine menegaskan bahwa ketidakhadiran pejabat di kantor atau tidak menjawab konfirmasi wartawan tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian hukum harus didasarkan pada perbuatan konkret, unsur pasal yang relevan, kewenangan pejabat, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam konteks keterbukaan informasi publik, UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur konsekuensi hukum tertentu, antara lain:

 

1. Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) huruf g dan Pasal 11 ayat (1) huruf a, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta. Penerapannya bergantung pada terpenuhinya unsur pasal.

2. Pasal 53 UU KIP mengatur gugatan perdata atas perbuatan badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan dan/atau tidak memberikan informasi publik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

3. Pasal 51 UU KIP mengatur ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum, bukan semata-mata karena pejabat tidak menjawab pertanyaan wartawan.

 

Augustine meminta agar ketentuan tersebut tidak digunakan secara serampangan untuk menuduh pejabat melakukan tindak pidana. Tidak setiap penolakan atau keterlambatan memberikan jawaban memenuhi unsur delik dalam UU KIP.

 

Jika ditemukan dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan lain yang merugikan kepentingan publik, persoalan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang sesuai dengan jenis pelanggarannya.

 

DESAK EVALUASI DAN BUKA RUANG KLARIFIKASI

 

ASWAL meminta Pemerintah Kota Sibolga mengevaluasi mekanisme pelayanan di Dinas PU, memastikan tersedianya petugas atau saluran komunikasi resmi, serta mendorong Kepala Dinas memberikan tanggapan terhadap persoalan yang berkembang.

 

Augustine juga meminta agar setiap permohonan informasi publik ditangani sesuai tenggat waktu dan prosedur hukum. Jika terjadi sengketa informasi, masyarakat dapat menggunakan jalur keberatan kepada atasan PPID dan mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan.

 

“Transparansi bukan slogan. Pejabat publik harus menunjukkan bahwa pelayanan berjalan dan pertanyaan masyarakat ditangani secara bertanggung jawab. Kami meminta persoalan ini dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi,” tegasnya.

 

Hingga rilis ini disusun, keterangan langsung Kepala Dinas PU Sibolga mengenai pemberitaan tersebut perlu dimuat setelah diperoleh. Pihak Dinas PU maupun Pemerintah Kota Sibolga tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, termasuk alasan ketidakhadiran saat upaya konfirmasi dilakukan.

 

Catatan redaksi: Rilis ini menyoroti pentingnya keterbukaan dan akses komunikasi pejabat publik. Dugaan bahwa pejabat sengaja menghindari konfirmasi tetap harus diuji berdasarkan kronologi, bukti upaya konfirmasi, dan hak jawab pihak terkait.

Pewarta : Idayenti