Realisasi BMBK 2026 Disorot, Mahmuddin Minta Pemadatan Tambalan Jalan Gedong Tataan–Kedondong Diawasi Ketat

PESAWARAN, INFOJEJAMA.COM — Selasa, 27 Oktober 2026 — Pelaksanaan rehabilitasi jalan pada ruas Gedong Tataan–Kedondong yang berada di bawah perhatian Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menjadi sorotan LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung. Sorotan tersebut muncul setelah pihaknya menerima pengaduan warga mengenai proses penanganan jalan berlubang, terutama pada tahap pemadatan material sebelum pekerjaan tambalan diselesaikan.

 

Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung sekaligus Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Mahmuddin, meminta agar pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari anggaran negara tersebut diawasi secara ketat. Ia menekankan pentingnya kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.

 

Menurut Mahmuddin, berdasarkan pengaduan yang diterimanya, terdapat dugaan proses pemadatan pada bagian jalan berlubang tidak menggunakan alat yang semestinya. Selain itu, kondisi aspal pada sejumlah bagian disebut terkesan masih mentah sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan dan mutu hasil pekerjaan.

 

Meski demikian, informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung di lapangan oleh pihak berwenang dan tenaga teknis yang kompeten.

 

“Setiap pekerjaan tambalan jalan harus dilaksanakan sesuai RAB dan spesifikasi teknis. Pemadatan merupakan tahapan penting yang tidak boleh diabaikan. Kami menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan pemadatan yang tidak menggunakan alat sebagaimana mestinya. Karena itu, kami meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan agar kualitas pekerjaan benar-benar sesuai ketentuan,” tegas Mahmuddin, Selasa (27/10/2026).

 

Anggaran Rehabilitasi Jalan Lebih dari Rp4 Miliar

 

Berdasarkan informasi paket pekerjaan yang menjadi perhatian LSM Penjara Indonesia, terdapat dua kegiatan terkait rehabilitasi jalan ruas Gedong Tataan–Kedondong, yakni:

 

1. Rehabilitasi Jalan Ruas Gedong Tataan–Kedondong

 

– Nilai anggaran: Rp4.031.000.000

– Penyedia jasa: CV Ganta Masani Djaya.

 

2. Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jalan Ruas Gedong Tataan–Kedondong

 

– Nilai anggaran: Rp247.161.480

– Penyedia jasa: Skala Laras.

 

Dengan nilai kedua paket tersebut mencapai Rp4.278.161.480, Mahmuddin menilai pengawasan teknis harus benar-benar dilaksanakan secara optimal. Pengawasan, menurutnya, tidak cukup hanya melalui pemeriksaan administrasi, tetapi juga harus memastikan mutu material, metode pengerjaan, penggunaan peralatan, ketebalan lapisan, serta kualitas hasil akhir pekerjaan.

 

Ia meminta agar pihak pengawas teknis menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya, termasuk melakukan evaluasi apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

 

Pemadatan dan Mutu Aspal Perlu Diperiksa

 

Mahmuddin menjelaskan, penanganan jalan berlubang tidak cukup hanya dengan menutup bagian yang rusak menggunakan material aspal baru. Tahapan pekerjaan perlu memperhatikan persiapan permukaan, kondisi bagian jalan yang rusak, kualitas material, ketebalan lapisan, metode pemadatan, serta persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.

 

Apabila tahapan tersebut tidak dilaksanakan secara benar, tambalan berpotensi mengalami kerusakan kembali dalam waktu relatif singkat. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap kondisi pekerjaan dan pencocokan dengan dokumen pelaksanaan.

 

“Kami tidak ingin pekerjaan yang menggunakan uang negara hanya terlihat selesai secara fisik, tetapi kualitasnya tidak sesuai harapan masyarakat. Penyedia jasa dan pengawas teknis harus memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan. Jika ditemukan kekurangan, harus ada evaluasi dan tindak lanjut berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

 

PPK Belum Memberikan Tanggapan soal Spesifikasi Teknis

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, konfirmasi juga diarahkan kepada pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengenai spesifikasi teknis pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut.

 

Namun, hingga berita ini disusun, PPK yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait spesifikasi teknis proyek yang bernilai miliaran rupiah itu.

 

Keterangan dari pihak PPK diperlukan untuk menjelaskan standar teknis yang digunakan, metode penanganan jalan berlubang, ketentuan pemadatan material, serta mekanisme pengawasan terhadap penyedia jasa di lapangan.

 

Redaksi tetap membuka ruang bagi Dinas BMBK Provinsi Lampung, PPK, penyedia jasa CV Ganta Masani Djaya, dan konsultan pengawasan Skala Laras untuk menyampaikan klarifikasi maupun penjelasan resmi mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.

 

Minta Pengawasan dan Evaluasi Dilakukan Secara Terbuka

Mahmuddin berharap pihak terkait segera menindaklanjuti pengaduan warga dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap titik-titik pekerjaan yang dipersoalkan.

 

Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar evaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dan spesifikasi teknis dalam kontrak.

 

Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan dan profesional, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengacu pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Jangan sampai persoalan kualitas pekerjaan baru ditangani setelah jalan kembali rusak. Pengawasan harus berjalan sejak proses pengerjaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai. Jika memang sudah sesuai spesifikasi, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Namun, apabila ditemukan kekurangan, harus ada perbaikan sesuai ketentuan,” tutup Mahmuddin.

 

Catatan Redaksi: Dugaan mengenai metode pemadatan dan kondisi aspal dalam pemberitaan ini bersumber dari pengaduan masyarakat yang diterima LSM Penjara Indonesia. Kebenarannya masih memerlukan verifikasi teknis. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

 

Media ini memberikan ruang hak jawab, /Klarifikasi dan akan memuat pada pemberitaan untuk perimbangan pemberitaan. (Red)