Ogan ilir,- Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir mengungkap tiga perkara menonjol, mulai dari kejahatan jalanan, pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan tanpa izin, hingga kebakaran gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM ilegal.
“Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Markas Polres Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan dan Kasi Humas Iptu Mansyur,Amd.Kep., S.H.,kamis (22/10/2026).
“yang diwawancarai oleh awak media Operasi Sikat I Musi 2026 Ungkap 26 Kasus Pengungkapan pertama merupakan hasil Operasi Sikat I Musi 2026 yang menyasar kejahatan jalanan dan aksi premanisme,Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan enam target operasi (TO), terdiri atas tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta tiga kasus premanisme.
“Hasilnya, Polres Ogan Ilir mengungkap total 26 kasus, dengan rincian 19 kasus kejahatan 3C dan tujuh kasus premanisme. Pada kategori 3C, polisi mencatat nihil kasus curas, lima kasus curat dengan lima tersangka, serta 14 kasus curanmor dengan empat tersangka.
“Dari kasus curat, satu di antaranya merupakan target operasi, sedangkan pada kasus curanmor terdapat dua kasus yang masuk target operasi. Sementara itu, tujuh kasus premanisme melibatkan delapan tersangka. Tiga kasus di antaranya merupakan target operasi, sedangkan empat lainnya merupakan non-target operasi.
“Seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,Polisi Sita 4.200 Liter BBM Olahan Pengungkapan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengangkutan BBM olahan tanpa izin,Perkara ini ditangani Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) berdasarkan laporan polisi LP/A/15/X/2026/SPKT Polres Ogan Ilir tertanggal 14 Oktober 2026.
“Penindakan berlangsung pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AM (31), yang berperan sebagai sopir, dan BK (20), sebagai kernet.
“Operasi Sikat I Musi 2026 Ungkap 26 Kasus Pengungkapan pertama merupakan hasil Operasi Sikat I Musi 2026 yang menyasar kejahatan jalanan dan aksi premanisme,Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan enam target operasi (TO), terdiri atas tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta tiga kasus premanisme.
“Hasilnya, Polres Ogan Ilir mengungkap total 26 kasus, dengan rincian 19 kasus kejahatan 3C dan tujuh kasus premanisme,Pada kategori 3C, polisi mencatat nihil kasus curas, lima kasus curat dengan lima tersangka, serta 14 kasus curanmor dengan empat tersangka.
“Dari kasus curat, satu di antaranya merupakan target operasi, sedangkan pada kasus curanmor terdapat dua kasus yang masuk target operasi. Sementara itu, tujuh kasus premanisme melibatkan delapan tersangka. Tiga kasus di antaranya merupakan target operasi, sedangkan empat lainnya merupakan non-target operasi.
“Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim,Mereka diamankan ketika mengendarai mobil Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi BG 8157 KL. Dari kendaraan itu, polisi menyita sekitar 4.200 liter BBM olahan berwarna kecokelatan.
“Barang bukti tersebut terdiri atas dua tedmon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, empat drum plastik biru berkapasitas 240 liter, 18 jeriken berkapasitas 70 liter, serta enam jeriken berkapasitas 35 liter,Polisi turut menyita dua unit telepon genggam,Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 20 huruf C KUHP dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
“Gudang Diduga Penampungan BBM Ilegal Terbakar Perkara ketiga berkaitan dengan kebakaran sebuah gudang di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM ilegal,Kebakaran terjadi pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 03.00 WIB.
“Insiden tersebut mengakibatkan tiga orang mengalami luka bakar, salah satunya dilaporkan merupakan warga Tanjung Raja,Tim Inafis bersama Unit Pidsus Polres Ogan Ilir mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 08.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti,Di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil tangki bertuliskan PT PETRO ARTHA INDO berkapasitas 16.000 liter dalam kondisi hangus terbakar.
“Selain itu, terdapat 92 unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang diduga berisi solar dan ikut terbakar, delapan mesin pompa air, empat kolam penampungan, serta puluhan peralatan lainnya,Polisi juga mengamankan 17 unit baby tank yang masih utuh dan tidak terbakar untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pendalaman dugaan aktivitas penampungan BBM ilegal di lokasi tersebut,Namun, kepastian mengenai kepemilikan gudang, asal-usul BBM, serta pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
“Penyidikan Berlanjut, Pemilik Gudang Diburu Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa ketiga perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik akan berkoordinasi dengan para ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, serta Laboratorium Forensik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
“Polisi juga terus menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik atau pengelola gudang yang terbakar tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan jaringan distribusi maupun penampungan BBM ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,Pengungkapan tiga perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan kejahatan jalanan sekaligus menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM.
“Proses hukum selanjutnya akan menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang sah.




































































































