PRINGSEWU, — Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan menyiapkan esensi eksepsi dan jawaban hukum bagi Dewi Sintani R. selaku Tergugat I dan Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot. yang ditangani Pengadilan Negeri Kota Agung.
Tim kuasa hukum tersebut terdiri atas Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., yang dikenal dengan sapaan Bunda Nurul, serta Marojahan Hutabarat, S.H., M.H.
Bunda Nurul Siapkan Eksepsi dan Jawaban,
Bunda Nurul menyampaikan bahwa pihaknya siap menyampaikan esensi eksepsi dan jawaban hukum untuk Tergugat I berinisial DW dan Tergugat II Bambang Hartono pada agenda persidangan yang dijadwalkan Kamis, 29 Oktober 2026.
Eksepsi dan jawaban merupakan bagian penting dalam proses perkara perdata. Eksepsi dapat digunakan untuk menyampaikan keberatan terhadap aspek tertentu dari gugatan atau kewenangan pengadilan, sedangkan jawaban digunakan untuk menanggapi dalil-dalil yang diajukan penggugat. Materi yang disampaikan nantinya akan bergantung pada substansi perkara dan argumentasi hukum tim kuasa hukum.
Persidangan Dilaksanakan melalui e-Court
Agenda tersebut direncanakan berlangsung melalui mekanisme persidangan elektronik atau e-Court/e-Litigasi, bukan sidang tatap muka secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Agung.
Melalui mekanisme elektronik, dokumen persidangan, termasuk jawaban dan eksepsi, dapat disampaikan sesuai tahapan serta ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan elektronik.
Kedua Tergugat Siapkan Langkah Hukum
Berdasarkan surat kuasa khusus, Dewi Sintani R. dan Bambang Hartono menunjuk tim advokat yang sama untuk mendampingi serta mewakili kepentingan hukum masing-masing dalam perkara tersebut.
Kewenangan yang tercantum dalam surat kuasa antara lain meliputi pendampingan mediasi, menghadiri agenda persidangan, menyampaikan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan langkah hukum lain sesuai kuasa yang diberikan.
Penyiapan eksepsi dan jawaban menjadi langkah kedua tergugat untuk menyampaikan posisi hukum mereka dalam proses peradilan. Adapun isi lengkap eksepsi dan jawaban belum dapat disimpulkan sebelum dokumen tersebut disampaikan atau tersedia untuk diverifikasi.
Menunggu Perkembangan Perkara
UngkapKasus.id akan mengikuti perkembangan perkara berdasarkan dokumen resmi, proses persidangan elektronik, dan keterangan pihak terkait yang dapat diverifikasi.
Redaksi tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta praduga tak bersalah. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului penilaian majelis hakim terhadap pokok sengketa.
Tim — Mengawal Proses Hukum, Menjaga Akurasi Pemberitaan.




































































































