Lampung timur http://INFOJEJAMA.COM – Polemik revitalisasi PAUD KB Swastyastu Desa Jembrana, Waway Karya, Lampung Timur senilai Rp308.000.000 APBN 2026 makin blunder. Setelah diberitakan minim pengawasan, jawaban Kepala Sekolah / P2SP justru mengundang tanda tanya besar soal kompetensi dan pemahaman Juknis.
Kepada https://infojejama.com, Ibu Titik Widyawati yang mengaku sebagai kepala sekolah memberikan klarifikasi yang dinilai ngawur dan lepas tanggung jawab, Senin (26/10/2026).

*Fakta 1: Pengawasan Cuma Lewat Foto dan Video WA*
Titik mengakui pengawasan tidak langsung di lapangan, melainkan hanya mengirim foto dan video ke Kabupaten.
> “Sebagai bentuk pengawasan kami mengirimkan dokumen progres pembangunan secara berkala melalui foto dan video serta mendapatkan penilaian dari tim kabupaten.”
Padahal, Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen RI mewajibkan P2SP wajib hadir fisik setiap hari di lokasi. Foto dan video via WA tidak bisa dijadikan dasar penilaian mutu bangunan. Ini modus lama untuk mengelabui monev.
*Fakta 2: P2SP Ngaku Bukan Pekerjaan Utama, Cuma Sambilan*
> “Kami P2SP juga tetap ikut mengawasi tetapi tidak setiap hari karena P2SP diambil dari tokoh masyarakat jadi kerjaan kami bukan hanya mengawasi & kebetulan kami juga mengajar,”
Pernyataan ini sangat fatal. Dana Rp308 juta uang rakyat dipercayakan kepada panitia yang menjadikannya kerjaan sambilan. Jika sibuk mengajar, seharusnya mundur dari P2SP, bukan menjadikan proyek negara sebagai sampingan.

*Fakta 3: Paling Ngawur – Soal APD Suruh Wartawan Tegur Tukang Sendiri*
Saat disinggung temuan pekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD), jawabannya di luar nalar:
> “Untuk masalah APD silahkan ditegur langsung saja tukangnya.”
Ini bentuk cuci tangan. Berdasarkan RAB revitalisasi, anggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk APD seperti helm, sepatu safety, sarung tangan sudah dianggarkan 1,5% – 2% dari total anggaran. Artinya APD adalah TANGGUNG JAWAB P2SP yang membeli dan mewajibkan tukang pakai, BUKAN tanggung jawab tukang atau wartawan. Jika tidak ada APD, patut diduga anggaran K3 tersebut tidak dibelanjakan.

*Fakta 4: Minta Media Bungkam Sampai Launching*
> “Untuk saat ini mohon biarkan kami menyelesaikan tahapan pembangunan ini, agar cepat bisa dilakukan publikasi dan serah terima. Nanti saat launching kita akan undang media.”
Pernyataan ini menabrak UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers No.40 Tahun 1999. Proyek APBN wajib transparan sejak hari pertama dipasang papan informasi, bukan baru transparan saat launching dan gunting pita.
*Desakan Transparansi:*
Hingga berita ini di terbitkan p2sp yg ibu titik sebut juga sebagai tokoh masyarakat belum memberikan keterangan terkait minimnya kehadirannya di PAUD swastyastu desa jembrana
Redaksi https://infojejama.com masih menunggu klarifikasi resmi dari Korwil Pendidikan Waway Karya dan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur. Jika tidak ada pengawasan tegas, bukan tidak mungkin proyek Rp308 juta ini akan menjadi temuan BPK dan APH.
*Penulis: Ismail Marzuki*
*Redaksi: http://INFOJEJAMA.COM




































































































