Lsm Penjara Indonesia Soroti Revitalisasi SD Negeri 19 Way Khilau, Minim Informasi Publik, Kualitas Material Dipertanyakan, Pengawasan Konsultan Dipertanyakan

PESAWARAN, Kamis, 29 Oktober 2026 — Pembangunan revitalisasi SD Negeri 19 Way Khilau yang berlokasi di Desa Kota Jawa,Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, menjadi sorotan setelah adanya permintaan warga masyarakat agar pelaksanaan pembangunan tersebut diawasi secara serius. Mahmuddin, Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, menyampaikan sejumlah catatan dan dugaan ketidaksesuaian yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

 

Mahmuddin menilai, pembangunan fasilitas pendidikan yang bersumber dari anggaran negara tidak boleh dikerjakan secara asal-asalan, apalagi menyangkut keselamatan dan kenyamanan anak-anak yang setiap hari menggunakan bangunan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar.

 

“Jangan sampai bangunan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak justru menimbulkan kekhawatiran akibat kualitas pekerjaan yang tidak jelas. Uang negara bukan untuk dihabiskan sekadar menyelesaikan proyek, melainkan untuk menghasilkan bangunan yang kuat, layak, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Mahmuddin.

 

Minim informasi publik, transparansi proyek dipertanyakan

Menurut Mahmuddin, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah minimnya informasi publik mengenai kegiatan revitalisasi tersebut. Identitas pelaksana, nilai anggaran, rincian pekerjaan, serta informasi teknis lainnya perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan.

 

Apabila informasi dasar proyek dan papan informasi kegiatan tidak tersedia, kondisi tersebut patut menjadi perhatian pihak terkait untuk diperiksa. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.

 

LSM Penjara Indonesia meminta pihak pelaksana dan instansi penanggung jawab menjelaskan sumber anggaran, nilai kontrak atau bantuan, penanggung jawab kegiatan, spesifikasi teknis, serta pihak yang bertugas melakukan pengawasan.

 

“Jangan sampai muncul kesan adanya anggaran siluman hanya karena informasi proyek tidak terbuka. Jika anggarannya resmi, buka informasinya. Jika pekerjaan sudah berjalan, jelaskan siapa pelaksananya, berapa nilainya, bagaimana spesifikasinya, dan siapa yang bertanggung jawab atas mutu bangunan,” ujar Mahmuddin.

 

Material rangka baja dan campuran cor menjadi perhatian

Selain persoalan transparansi, Mahmuddin mengungkapkan adanya kekhawatiran terhadap kualitas material dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

 

Material rangka baja yang digunakan dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian jenis, ukuran, ketebalan, sambungan, serta kualitasnya dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau dokumen perencanaan yang berlaku.

 

Penggunaan semen bermerek Rajawali juga menjadi perhatian, bukan semata-mata karena mereknya, melainkan karena mutu material, kesesuaian dengan spesifikasi, serta cara penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.

 

Mahmuddin turut menyoroti dugaan pencampuran adukan semen secara manual tanpa takaran yang jelas. Apabila benar tidak menggunakan komposisi campuran sesuai spesifikasi, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi mutu dan kekuatan hasil pekerjaan.

 

Di bagian belakang bangunan, lapisan semen atau beton disebut terlihat sangat tipis dan terdapat bagian yang masih memperlihatkan tanah. Kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan jenis pekerjaan, ketebalan yang disyaratkan, mutu campuran, serta kesesuaiannya dengan gambar kerja dan RAB.

 

“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum dokumen dan kondisi teknis diperiksa. Namun, jika material dan hasil pekerjaan memang tidak sesuai spesifikasi, hal itu tidak boleh dibiarkan. Harus ada pemeriksaan, pengukuran, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.

 

Pekerja diduga tidak menggunakan APD, konsultan pengawas dipertanyakan

Persoalan lain yang disoroti adalah dugaan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan risiko pekerjaan. Hal ini perlu menjadi perhatian karena keselamatan tenaga kerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan.

 

Mahmuddin juga mempertanyakan keberadaan konsultan pengawas yang menurut keterangannya tidak pernah terlihat di lokasi pekerjaan. Namun, untuk memastikan apakah pengawasan benar-benar tidak dilaksanakan, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap jadwal kunjungan, laporan pengawasan, dokumentasi lapangan, serta tanggung jawab pihak yang ditunjuk.

 

Apabila konsultan pengawas memang telah ditetapkan dalam dokumen kegiatan, maka peran dan pelaksanaan tugasnya perlu dievaluasi. Pengawasan tidak boleh hanya tercantum di atas kertas, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Minta pemeriksaan teknis dan keterbukaan dokumen

Atas dasar pengaduan dan kekhawatiran warga, LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung meminta instansi yang bertanggung jawab atas revitalisasi SD Negeri 19 Kota Jawa

 

4. t selesai dari luar, tetapi kualitas di dalamnya tidak terjamin. Ini menyangkut keselamatan anak-anak dan masa depan pendidikan. Jangan tunggu muncul kerusakan atau persoalan keselamatan baru semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

 

LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong keterbukaan informasi serta pemeriksaan objektif terhadap pelaksanaan revitalisasi tersebut. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, pihaknya meminta agar persoalan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berwenang.

 

Redaksi media ini memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi kepada pihak sekolah SDN 19 Way Khilau, P2SP dan lain nya untuk perimbangan pemberitaan serta informasi dan akan mempublikasikan sesuai peraturan tentang pers. (Red)