LSM PENJARA INDONESIA : PERMINTAAN RAB PROYEK ORNAMEN DPRD PESAWARAN KE DINAS PUPR  BELUM DI RESPON KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DIPERTANYAKAN

PESAWARAN — Ada apa dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran? Permintaan masyarakat untuk memperoleh dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan ornamen Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran yang disebut bernilai sekitar Rp7 miliar hingga kini belum mendapatkan respon atau memberikan dokumen yang diminta, meskipun permohonan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi.

Persoalan ini menjadi sorotan LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung. Mahmuddin selaku ketua lembaga tersebut menilai keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran daerah merupakan hal penting yang harus dijalankan oleh setiap badan publik, terlebih menyangkut proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat.

 

“Pertanyaannya, ada apa dengan Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran? Masyarakat meminta RAB pembangunan ornamen DPRD yang nilainya mencapai sekitar Rp7 miliar. Permintaan sudah disampaikan secara resmi, tetapi dokumen yang diminta belum juga diberikan. Kami mempertanyakan apa kendalanya dan apa dasar hukum apabila informasi tersebut belum disampaikan,” tegas Mahmuddin.

 

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran daerah direncanakan, dialokasikan, dan digunakan. Dokumen RAB diperlukan agar publik dapat ikut mengawasi kesesuaian antara nilai anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, harga satuan, serta hasil pembangunan di lapangan.

 

Mahmuddin menegaskan, permintaan informasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan pembangunan, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial agar penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

 

RAB PROYEK APBD BUKAN OTOMATIS INFORMASI RAHASIA

 

Secara hukum, informasi mengenai penggunaan anggaran negara dan daerah pada prinsipnya terbuka untuk masyarakat, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.

 

Selain itu, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan akses terhadap informasi publik sesuai kategori serta mekanisme yang berlaku.

 

Karena itu, dokumen anggaran dan pengadaan proyek pemerintah yang telah ditetapkan pada prinsipnya dapat dimohonkan oleh masyarakat. Namun, status setiap dokumen tetap perlu dilihat berdasarkan tahap pengadaan, jenis dokumen, serta ketentuan pengecualian yang sah. Apabila terdapat bagian informasi yang memang dikecualikan, badan publik semestinya menjelaskan dasar pengecualiannya sesuai prosedur, bukan sekadar membiarkan permohonan tanpa kejelasan.

 

LSM DESAK PENJELASAN RESMI DINAS PUPR

Mahmuddin meminta Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran memberikan penjelasan tertulis mengenai tindak lanjut surat permohonan informasi tersebut, termasuk alasan dokumen RAB belum diberikan dan mekanisme yang dapat ditempuh pemohon untuk memperoleh informasi yang diminta.

 

Ia juga mendorong agar dokumen yang dapat dibuka kepada publik, termasuk rincian anggaran, spesifikasi pekerjaan, volume, harga satuan, serta dokumen kontrak sesuai ketentuan, dapat diakses guna mendukung pengawasan masyarakat.

 

“Jangan sampai masyarakat yang ingin menjalankan fungsi pengawasan justru kesulitan memperoleh informasi tentang penggunaan uang rakyat. Jika memang ada dasar hukum yang membatasi akses terhadap bagian tertentu dari dokumen, sampaikan secara tertulis dan jelas. Badan publik harus memberikan kepastian kepada pemohon,” ujarnya.

 

Menurut Mahmuddin, keterbukaan informasi sangat penting untuk mencegah munculnya kecurigaan publik, sekaligus memastikan bahwa pembangunan ornamen Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan nilai anggaran yang telah ditetapkan.

 

LANGKAH LANJUTAN SESUAI MEKANISME UU KIP

LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia. Apabila permohonan informasi tidak ditanggapi atau ditolak tanpa alasan yang sesuai ketentuan, pemohon dapat menempuh langkah keberatan kepada atasan PPID dan, apabila persyaratannya terpenuhi, mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai prosedur UU KIP.

 

Mahmuddin menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan yang sah dan bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, serta bertanggung jawab.

 

Ia juga membuka ruang bagi Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi agar persoalan ini dapat diketahui secara berimbang oleh masyarakat.

 

Hingga rilis ini disusun dan diterbitkan, dokumen RAB yang dimohonkan disebut belum diterima oleh pihak pemohon. Penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran masih perlu dimintakan dan dikonfirmasi sebelum kesimpulan lebih jauh ditarik.

 

Redaksi media ini memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi dan akan menayangkan dalam pemberitaan ini atau pemberitaan selanjutnya, untuk perimbangan dalam pemberitaan informasi yang disampaikan kepada publik sesuai peraturan tentang pers. (Red)